12 Anggota DPRD Jambi Dicekal ke Luar Negeri   

Daftar Isi

    JAKARTA- 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang tersandung dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, dicegah dam ditangkal (cekal) ke luar negeri. 

    Ke-12 anggota DPRD Jambi dan salah seorang pegawai swasta ini diantaranya, : 

    1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
    2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD 
    3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
    4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
    5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
    6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
    7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
    8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
    9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
    10. Elhelwi (E) anggota DPRD
    11. Gusrizal (G) anggota DPRD
    12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD
    13. Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta

    "KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta 1 orang pihak swasta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (1/3/2019) seperti yang dilaporkan Detik.com

    Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Pelarangan dilakukan agar para tersangka berada di Indonesia saat akan diperiksa.

    "Pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri. Kami ingatkan juga agar para tersangka bersikap kooperatif dan jujur. Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai," ucap Febri.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta. Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. 

    Mereka diduga menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang. Total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar.

    Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang yang jadi tersangka. Asiang diduga memberi Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan yang telah jadi tersangka sebelumnya dan kemudian diberikan pada Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka.(haz) 


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 12 Anggota DPRD Jambi Dicekal ke Luar Negeri   
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar