Buang Sampah Sembarangan, 50 Warga Didenda Bayar Rp250 Ribu

Daftar Isi

    PEKANBARU-Sebanyak 50 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dikenai denda sebesar Rp250 ribu.  

    "Ada sekitar 30 sampai 50 orang selama Januari-Februari ini. Jadi pada 2019 ini semua yang terjaring bayar denda RP250 ribu. Semuanya masuk ke kas daerah," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Weni Erizona, di Pekanbaru, Minggu (3/3/2019).

    Ia menjelaskan Satuan Tugas (Satgas) DLHK berjumlah 60 orang yang salah satu fungsinya menggelar patroli rutin untuk menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka berpatroli tiap hari kerja sejak pukul 06.00 hingga 15.00 WIB dengan berkeliling kota.

    "Rata-rata yang ditangkap karena buang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya dan buang sampah di luar jamnya," kata Weni menjelaskan alasan penangkapan.

    Patroli Satgas DLHK diakuinya sudah mulai membuahkan hasil karena di jalan-jalan protokol jumlah tumpukan sampah berkurang karena warga yang biasanya mencemari lingkungan ketakutan karena banyak warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Satgas akan terus melakukan patroli di daerah lain karena bisa jadi warga hanya berpindah tempat membuang sampah sembarangan.

    "Karena titik yang kita jaga alami pengurangan sejak ada OTT, maka kita pindah ke titik yang lain," ujarnya.

    Ia menjelaskan dasar hukum operasi tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru tahun 2018. Warga yang terjaring OTT bisa dikenakan denda minimal RP250 ribu hingga Rp5 juta sesuai berat dan jenis sampah yang dibuang.

    Perwako tahun 2018 itu mengatur lebih rinci tentang besar denda pencemar lingkungan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2014 yang menyebutkan denda sebesar Rp2,5 juta per orang bagi yang terjaring OTT. Ia mengatakan penerapan Perda tersebut kurang berhasil karena banyak warga keberatan untuk membayar denda sebesar itu.

    Padahal, sejak diberlakukan tanggal 1 Agustus 2014 hingga akhir Desember 2018, kurang lebih sekitar 100 orang sudah terjading OTT karena buang sampah sembarangan.

    "Yang 2018 itu tidak (denda) hanya surat pernyataan, karena masyarakat keberatan bayan denda sampai dua juta lima ratus, karena angkanya terlalu tinggi," ujarnya.

    Ia menambahkan, produksi sampah di Pekanbaru mencapai 100 ton per hari berdasarkan perhitungan DLHK. Namun, jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Muara Fajar berksiar 600-700 ton per hari. Dari jumlah sampah tersebut, sekitar 80 persen berupa sampah plastik yang sulit diuraikan secara alami.(haz/ant) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Buang Sampah Sembarangan, 50 Warga Didenda Bayar Rp250 Ribu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar