14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,375 M. Kasus Suap RAPBD Jambi 

Daftar Isi

    JAKARTA-Terkait kasus suap pengesahaan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2017-2018, 14 anggota DPRD Jambi menyerahkan uang hingga Rp4,375 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pengembalian uang tersebut diterima dari anggota DPRD Jambi, baik yang berstatus sebagai tersangka maupun saksi.
     
    Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pengembalian uang dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta, hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian.
     
    "KPK menghargai sikap koperatif ini dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," ujarnya, seperti yang dilaporkan Kabar24 di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
     
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi serta 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
     
    Penetapan 13 anggota dewan itu merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jambi pada 28 November 2017.
     
    Ketiga belas tersangka tersebut, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, A. R. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai Wakil Ketua DPRD Jambi. Anggota DPRD lainnya adalah Elhelwi, Gusriza, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, dan Muhammadiyah.

    Adapun seorang tersangka dari swasta yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
     
    Sebanyak empat orang telah divonis yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Supriyono, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.(haz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp4,375 M. Kasus Suap RAPBD Jambi 
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar