Daftar Isi
KAMPAR,Lancangkuning.com-Upaya dua pria menghindari penangkapan saat polisi menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berakhir sia-sia. Keduanya akhirnya berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran selama sekitar empat jam, Sabtu (7/11/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MA (43) dan JA (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kampar Kiri yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan sungai tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan aktivitas PETI. Warga khawatir kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran air sungai dan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan aktivitas penambangan di pinggir Sungai Setingkai sekitar pukul 11.15 WIB.
Namun, ketika petugas datang untuk melakukan penindakan, kedua pria yang berada di lokasi justru melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan penambangan emas tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol berisi cairan yang diduga air raksa.
Kompol Nurman mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga aktivitas penambangan ilegal tersebut dapat ditindak.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
Ia menjelaskan, aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berisiko mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, MA dan JA bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan PETI di lingkungan masing-masing.(*)








Komentar