Daftar Isi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah
PEKANBARU,Lancangkuning.com-Nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menjalankan modus penipuan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap komunikasi yang mengatasnamakan pimpinan maupun pejabat Kejati Riau.
Pencatutan nama tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan pejabat Kejaksaan untuk meyakinkan calon korban. Pelaku dapat menghubungi masyarakat melalui telepon, WhatsApp, pesan singkat, maupun media sosial.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menegaskan masyarakat perlu memastikan kebenaran setiap komunikasi yang mengatasnamakan Kajati Riau.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh langsung memenuhi permintaan yang disampaikan pihak yang mengaku sebagai Kajati Riau atau pejabat Kejati Riau, terutama jika berkaitan dengan uang maupun informasi pribadi.
"Jangan langsung percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai Kajati Riau maupun pejabat Kejaksaan lainnya, kemudian meminta uang, bantuan, hadiah, ataupun data pribadi. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal resmi Kejaksaan," ujar Zikrullah, Selasa (15/9/2026) siang.
Kejati Riau juga mengungkapkan adanya nomor telepon yang diduga digunakan untuk mengatasnamakan pejabat di lingkungan Kejati Riau.
Salah satunya nomor 0813-3295-644 yang disebut mengatasnamakan Kajati Riau. Selain itu, terdapat nomor 0877-6804-0457 yang disebut mengatasnamakan Kasi Penkum Kejati Riau.
Masyarakat diminta tidak melakukan transfer uang, memberikan hadiah, bantuan, maupun menyerahkan data pribadi apabila menerima komunikasi dari nomor tersebut sebelum melakukan verifikasi.
Zikrullah mengatakan pencatutan nama Kajati Riau tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, tetapi juga dapat mencederai nama baik institusi Kejaksaan.
Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan komunikasi yang mencurigakan dan menyimpan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.
"Segera laporkan apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan. Jangan memberikan celah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan nama baik institusi Kejaksaan," katanya.
Kejati Riau menyediakan Hotline Kejati Riau di nomor 0897-1226-6666 untuk menerima laporan masyarakat.
Bukti seperti nomor telepon, tangkapan layar percakapan, dan bukti transfer apabila telah menjadi korban juga diminta disimpan sebagai bahan pelaporan dan penanganan lebih lanjut.(rie)







Komentar