Daftar Isi

Para pelaku yang membunuh nenek dumaris (60), diantaranya mantan menantunya yang memakai hijab hitam.(ft:tribunpekanbaru)
PEKANBARU,Lancangkuning.com-Air mata Salmon Meha kembali jatuh ketika kenangan tentang istrinya, Dumaris Deriwati Sitio (60), terlintas di benaknya. Luka kehilangan itu belum sepenuhnya pulih, bahkan ketika ia harus berhadapan langsung dengan proses hukum terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian sang istri.
Salmon hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/9/2026), untuk mengikuti sidang perdana perkara pembunuhan disertai perampokan yang menewaskan Dumaris.
Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa, yakni AF, SL, E alias I, dan L, secara bergantian mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salmon tampak berusaha tegar saat memasuki ruang sidang. Meski tidak dapat mendengar dengan jelas seluruh jalannya persidangan, ia terlihat memperhatikan setiap proses yang berlangsung.
Usai persidangan, dikutip dari tribunpekanbaru Salmon belum banyak bicara. Ia mengaku belum dapat memberikan komentar mengenai dakwaan yang dibacakan jaksa karena tidak mendengar secara jelas pasal yang dikenakan kepada para terdakwa.
“Saya belum bisa memberikan komentar. Karena saya tidak mendengar jelas apa pasal yang dijeratkan ke terdakwa,” ujarnya.
Beberapa kali Salmon hanya menyatukan kedua telapak tangannya sebagai isyarat ketika diajak berbicara. Ia tampak menahan kesedihan dan memilih diam.
Namun, ketika ditanya mengenai harapannya terhadap perkara tersebut, Salmon akhirnya menyampaikan isi hatinya.
Ia berharap kasus kematian istrinya mendapat perhatian serius dan para terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Harapan saya kasus ini menjadi perhatian. Pelaku dihukum sesuai dengan kejahatannya. Bagi saya, karena sebagaimana diperlakukan istri saya, begitu pula harusnya pelaku mendapatkan balasannya. Mereka sangat biadap,” katanya.
Salmon kemudian kembali terdiam. Beberapa saat kemudian, ia mengambil sapu tangan dari saku celananya dan mengusap air mata yang mengalir di wajahnya.
Seorang perempuan yang mendampinginya mengatakan Salmon baru mulai kembali kuat untuk menghadapi kenyataan menjelang persidangan.
“Ini baru kuat lagi. Makanya ikut hadir mendampingi kerabat dan keluarga yang ada di Pekanbaru,” ujarnya.
Sidang perdana perkara tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa. JPU menguraikan perkara yang terjadi pada 29 April 2026 itu secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Sejumlah keluarga dan kerabat Dumaris turut hadir mengikuti persidangan yang digelar terbuka untuk umum.







Komentar