Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis Jadi Tersangka, Garap Hutan Tanpa Izin

Daftar Isi


    BENGKALIS,Lancangkuning.com-Polisi menetapkan seorang pria berinisial YS (58) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menggarap dan melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

    Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara.

    "Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," ujar Fahrian, Minggu (30/8/2026).

    Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

    Awalnya, petugas menerima informasi mengenai adanya titik api di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.

    Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan kondisi lokasi, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

    "Penyidik selanjutnya melakukan pengambilan titik koordinat dan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," jelas Fahrian.

    Dari hasil penyelidikan, lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 6 hektare. Sementara area yang telah dibersihkan mencapai sekitar 1,5 hektare.

    Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk kegiatan perkebunan. Di lokasi, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.

    Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah batu asah, satu batang pohon sawit bekas terbakar, satu unit telepon seluler Nokia 105, dan satu unit telepon seluler OPPO A53.

    Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (28/8/2026), penyidik kemudian menetapkan YS sebagai tersangka.

    "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan," kata Fahrian.

    Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    "Proses hukum masih berlanjut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta meminta keterangan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan sebelum proses pemberkasan dilanjutkan ke tahap berikutnya," terangnya.

    Fahrian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan, penguasaan, maupun aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

    Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat memicu karhutla apabila pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar.

    "Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemilik Lahan Terbakar di Bengkalis Jadi Tersangka, Garap Hutan Tanpa Izin
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar