Lima Komisioner KI Riau Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Kawal Keterbukaan Informasi Publik

Daftar Isi


    PEKANBARU,Lancangkuning.com – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030.

    Pelantikan berlangsung di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).

    Kelima komisioner tersebut yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.

    Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Periode 2026–2030.

    SF Hariyanto mengatakan pelantikan tersebut menjadi awal tanggung jawab baru bagi lima komisioner dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Riau.

    “Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya mengucapkan selamat kepada lima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang baru saja dilantik,” ujar SF Hariyanto.

    Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan hak atas informasi publik.

    Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    Dalam kesempatan tersebut, SF Hariyanto turut mengapresiasi kinerja anggota Komisi Informasi Riau periode sebelumnya.

    Ia menilai dedikasi komisioner terdahulu telah memberikan fondasi bagi penguatan keterbukaan informasi di Provinsi Riau.

    SF Hariyanto juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Seleksi dan DPRD Provinsi Riau yang telah mengawal proses seleksi komisioner.

    Menurutnya, seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Seluruh tahapan telah dilalui dengan sistem yang baik, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD,” katanya.

    Penetapan lima anggota KI Riau periode 2026–2030 sebelumnya dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.

    Hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tersebut disahkan DPRD Riau pada Kamis (13/8/2026).

    Dengan terbentuknya kepengurusan baru, Komisi Informasi Riau kini menghadapi sejumlah tugas penting.

    Salah satunya memastikan penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

    Komisi Informasi juga dituntut mampu memperkuat pemahaman badan publik mengenai kewajiban menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat.

    Bagi masyarakat Riau, penguatan fungsi tersebut penting untuk memastikan hak memperoleh informasi publik tidak berhenti pada aturan.

    Akses terhadap informasi yang akurat dan dapat dipercaya menjadi bagian penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

    Karena itu, lima komisioner baru diharapkan segera menyusun agenda kerja yang menjawab kebutuhan keterbukaan informasi di Riau.

    Tantangannya tidak hanya menyelesaikan sengketa informasi, tetapi juga mendorong budaya transparansi di seluruh badan publik.

    Komisi Informasi Riau memiliki posisi strategis untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lima Komisioner KI Riau Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Kawal Keterbukaan Informasi Publik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait