Daftar Isi

PEKANBARU,lancangkuning.com-Kebutuhan infrastruktur dasar masih menjadi perhatian utama masyarakat di lingkungan permukiman Kota Pekanbaru.
Hal itu terlihat dari 761 usulan pembangunan yang masuk dalam program Rp100 juta per RW yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada 2026.
Dari seluruh usulan tersebut, pembangunan saluran lingkungan menjadi kebutuhan paling dominan. Tercatat sebanyak 357 usulan berkaitan dengan pembangunan saluran lingkungan.
Kebutuhan berikutnya adalah pembangunan jalan lingkungan dengan 235 usulan.
Jika digabungkan, pembangunan saluran dan jalan lingkungan mencapai 592 usulan. Jumlah tersebut setara sekitar 78 persen dari seluruh usulan yang dihimpun Pemko Pekanbaru.
Data ini menunjukkan persoalan drainase dan akses jalan masih menjadi kebutuhan paling mendesak di sejumlah kawasan permukiman.
Selain infrastruktur jalan dan saluran, masyarakat juga mengajukan berbagai kebutuhan fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Pembangunan posyandu tercatat sebanyak 51 usulan. Kemudian pembangunan masjid, musholla dan MDA sebanyak 39 usulan.
Berikutnya terdapat 26 usulan pemasangan lampu jalan dan 18 usulan pembangunan gedung serbaguna.
Untuk penanganan aliran air, terdapat 15 usulan normalisasi anak sungai atau saluran primer.
Sementara itu, enam usulan berkaitan dengan pembangunan gapura.
Pembangunan sarana olahraga dan trotoar masing-masing tercatat tiga usulan.
Kemudian pengaspalan jalan, pembangunan jembatan dan pos ronda masing-masing dua usulan.
Sedangkan pembangunan MCK serta turap anak sungai masing-masing satu usulan.
Pemko Seleksi Usulan Sesuai Kewenangan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan program Rp100 juta per RW telah mulai berjalan.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya memimpin rapat pembahasan program tersebut di aula Mal Pelayanan Publik (MPP) DPM-PTSP Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).
“Rp100 juta per RW ini sekarang sudah jalan,” kata Agung.
Meski demikian, tidak seluruh usulan yang dihimpun dapat dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru.
Menurut Agung, dalam pembahasan ditemukan sejumlah usulan yang berada di luar kewenangan pemerintah kota.
Sebagian kegiatan merupakan kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
“Karena yang diusulkan itu bukan kewenangan kota. Ada kewenangan provinsi dan pusat,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru kini melakukan penyesuaian terhadap usulan tersebut agar pelaksanaannya tidak menyalahi pembagian kewenangan pemerintahan.
“Kita sedang melakukan penyesuaian agar apa yang dilakukan ini sesuai dengan aturan,” kata Agung.
Program Menunggu Penguatan di Tingkat RW
Pelaksanaan program Rp100 juta per RW juga berlangsung setelah seluruh RT dan RW terpilih di 15 kecamatan di Pekanbaru selesai dikukuhkan.
Menurut Agung, keberadaan perangkat RT dan RW yang telah dilantik menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program di lapangan.
Ia berharap program tersebut dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti pada proses pengusulan.
“Karena pak RW dan pak RT kan sudah selesai dilantik semuanya, harapannya ini betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Banyaknya usulan pembangunan menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas dasar di lingkungan permukiman.
Namun, Pemko Pekanbaru masih harus memastikan setiap usulan memenuhi ketentuan dan berada dalam kewenangan pemerintah kota.
Langkah tersebut menjadi penting agar anggaran program Rp100 juta per RW benar-benar diarahkan untuk pembangunan yang dapat dikerjakan Pemko Pekanbaru dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Rapat pembahasan turut dihadiri Asisten I Syamsuwir, Asisten II Ingot Ahmad Hutasuhut, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemko Pekanbaru.(rie)







Komentar