Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mendalami peran terdakwa Dani M. Nursalam dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (1/7/2026), hakim menyoroti dugaan pengumpulan dana sebesar Rp1 miliar dari sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau serta dugaan penghilangan barang bukti.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan alasan Dani, yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Ahli Gubernur, bersedia mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari sejumlah pejabat.
"Kondisi apa yang membuat Anda tergerak membantu Gubernur mengumpulkan uang sampai Rp1 miliar?" tanya salah seorang hakim kepada terdakwa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dani menjelaskan bahwa dana itu dikumpulkan untuk menutupi kebutuhan operasional gubernur yang disebut telah menipis setelah pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, kondisi pemerintahan saat itu juga diwarnai konflik antara gubernur dan wakil gubernur sehingga sejumlah program dan janji politik mengalami kendala.
Ia mengaku berinisiatif mencari dana taktis agar berbagai kebutuhan operasional pemerintahan tetap berjalan. Namun, Dani membantah bahwa langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi maupun memperoleh keuntungan finansial.
Majelis hakim juga menyoroti dugaan penghilangan barang bukti berupa telepon seluler milik terdakwa. Hakim mengonfirmasi informasi yang menyebut ponsel tersebut sengaja dibuang ke Sungai Kali Malang guna menghilangkan jejak digital yang berkaitan dengan perkara.
"HP itu kan sudah dibuang di Sungai Kali Malang. Anda yang sengaja merendamnya?" tanya hakim.
Dani membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan telepon selulernya masih aktif ketika mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, ponsel itu kemudian ditinggalkan dan ia beralih menggunakan perangkat baru, bukan dengan cara membuang atau merusaknya.
Pada akhir pemeriksaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk kabar yang menyebut dirinya menikmati uang hasil dugaan pemerasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai istri siri.
Dani membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari dana yang dikumpulkan dan hanya menjalankan tugas sesuai arahan yang diterimanya.
"Bahkan di masjid KPK saya katakan, keuntungan apa yang saya dapat? Tidak ada uang yang saya terima selain yang memang diperintahkan," ujar Dani di hadapan majelis hakim.
Persidangan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Setelah pemeriksaan terdakwa rampung, sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.(rie)







Komentar