Daftar Isi

Foto: Camat Bukit Batu Acil Esyno didampingi Kepala UPT Bapenda Bukit Batu Dunny Duvira dan PJ Kades Buruk Bakul Hasanudin menyerahkan hadiah utama mesin cuci kepada masyarakat yang taat membayar pajak
Lancang Kuning, BENGKALIS - Kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terus ditingkatkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui berbagai terobosan. Salah satunya dengan menggelar Gebyar PBB Berhadiah yang dilaksanakan UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Bukit Batu di Desa Buruk Bakul, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Selain menjadi sarana edukasi perpajakan, program ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya tepat waktu.
Acara dibuka langsung oleh Camat Bukit Batu Acil Esyno dan turut dihadiri Penjabat Kepala Desa Buruk Bakul Hasanudin, Kepala UPT Bapenda Kecamatan Bukit Batu Dunny Duvira, S.Pd, perangkat desa, tokoh masyarakat serta para wajib pajak.
Berbagai hadiah undian disediakan panitia untuk peserta yang telah membayar PBB. Hadiah utama berupa satu unit kulkas dan satu unit mesin cuci menjadi daya tarik tersendiri dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Camat Bukit Batu Acil Esyno menilai kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan salah satu faktor penting yang mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, penerimaan pajak akan kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menyebutkan, pada tahun 2026 jumlah Daftar Pokok Ketetapan (DPT) PBB di Desa Buruk Bakul tercatat sebanyak 262 objek pajak. Oleh karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar target penerimaan dapat tercapai.
"Kegiatan seperti Gebyar PBB dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Selain memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah, kepatuhan pajak juga menjadi bentuk partisipasi warga dalam mendukung kemajuan desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT Bapenda Kecamatan Bukit Batu, Dunny Duvira, S.Pd, mengatakan optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dunny menjelaskan, pengelolaan PBB-P2 mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi landasan dalam pengelolaan potensi pajak secara berkelanjutan.
"Kami juga mengharapkan peran aktif pemerintah desa dalam menggali potensi pajak dan retribusi daerah, termasuk melakukan pemutakhiran data objek pajak agar penerimaan daerah semakin optimal dari tahun ke tahun," kata Dunny.
Selain itu, pemerintah desa juga diminta turut mengawasi petugas PBB-P2 dalam proses pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak agar informasi yang disampaikan dapat diterima masyarakat secara tepat.
"SPPT PBB-P2 dapat disampaikan kepada wajib pajak paling lambat tanggal 30 September setiap tahunnya. Dengan demikian, masyarakat memiliki cukup waktu untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan target penerimaan daerah dapat tercapai," ujar Dunny Duvira. (LK/Fz)







Komentar