Daftar Isi

Foto: Pemusnahan barang ilegal jenis rokok oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan didampingi Forkopimda vertikal Indragiri Hilir serta dihadiri pejabat dari Indragiri Hulu. (Dok. Hariadi)
Lancang Kuning, INHIL – Bea Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai mencapai Rp4,65 miliar, Rabu pagi (24/6/2026).
Dari kegiatan tersebut, potensi penerimaan negara sebesar Rp2,46 miliar berhasil diamankan sebagai bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat dan menegakkan ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tembilahan, Eko Budi Setiawan, turut dihadiri oleh Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan terkait.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733.830.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas:
- 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT)
- 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
- 1.137 pos tekstil dan produk tekstil
- 166 pos aksesoris dan perlengkapan seperti tas, dompet, dan jam tangan
- 89 pos kosmetik.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Produk tembakau dimusnahkan melalui pemotongan menggunakan mesin pemotong, minuman beralkohol dan kosmetik dengan cara digilas, sementara barang lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Dalam keterangannya, Eko Budi Setiawan menegaskan bahwa pemusnahan BMMN merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama karena tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta masyarakat sebagai konsumen.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal serta turut melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, iklim usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terus terjaga,” tambahnya.
Bea Cukai bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna menekan peredaran barang ilegal, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengoptimalkan penerimaan negara. (LK/Har)







Komentar