Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Pergerakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau kembali menunjukkan tren koreksi. Untuk periode 29 April hingga 5 Mei 2026, tim penetapan harga yang dikoordinasikan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau resmi menetapkan penurunan harga TBS mitra plasma, seiring melemahnya harga crude palm oil (CPO) dan kernel di pasar.
Penetapan harga kali ini telah mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025. Hal ini menegaskan upaya pemerintah dalam menjaga transparansi serta akurasi dalam formulasi harga yang berkeadilan bagi pekebun dan perusahaan.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun. Berdasarkan hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati tim, harga mengalami koreksi sebesar Rp42,14 per kilogram atau turun sekitar 1,07 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk sepekan ke depan ditetapkan sebesar Rp3.906,24 per kilogram. Sementara itu, harga cangkang berada di level Rp17,90 per kilogram dengan indeks K sebesar 92,08 persen.
“Penurunan ini sangat dipengaruhi oleh melemahnya harga jual CPO dan kernel. Untuk minggu ini, harga CPO turun Rp132,29, sedangkan kernel terkoreksi lebih dalam sebesar Rp319,93 dibandingkan pekan lalu,” ujar Supriadi.
Dinamika pasar juga dipengaruhi oleh tidak seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) melakukan transaksi penjualan dalam periode berjalan. Mengacu pada ketentuan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, apabila terdapat PKS yang tidak melakukan penjualan, maka harga yang digunakan adalah rata-rata tim. Dalam kondisi tertentu, seperti validasi kedua, acuan harga bergeser menggunakan rata-rata dari KPBN.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.369,00 per kilogram, sementara kernel berada di angka Rp15.941,50 per kilogram. Angka tersebut menjadi indikator penting dalam pembentukan harga TBS di tingkat pekebun.
Meski mengalami penurunan, pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan terus berupaya memperbaiki tata kelola penetapan harga. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berimbang bagi seluruh pihak dalam kemitraan.(rie)







Komentar