KPK Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut, Keterangan Dito Jadi Kunci

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti yang kian menguatkan dugaan korupsi dalam pemberian kuota haji pada periode 2023–2024. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga menyalahgunakan diskresi dalam pembagian kuota tambahan haji.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penguatan bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada Jumat, 23 Januari 2026. Menurut Budi, keterangan Dito memberi gambaran penting terkait proses penambahan kuota haji yang disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

    “Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kementerian Agama telah melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu, 24 Januari 2026.

    Budi menjelaskan, penyidik menilai Dito memiliki pengetahuan langsung mengenai asal-usul penambahan kuota tersebut. Hal ini lantaran Dito turut mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada periode yang sama dengan pembahasan kuota haji.

    “Pada saat itu, Pak Dito ikut dalam rombongan Pemerintah Indonesia ke Arab Saudi. Dari situ, penyidik menilai yang bersangkutan dapat menjelaskan konteks dan tujuan awal penambahan kuota,” kata Budi.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Selain Yaqut, staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam pengaturan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tujuan awal kebijakan.

    KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Dito Ariotedjo. Pencegahan tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan alat bukti.

    Berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.

    Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Di antaranya rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.(rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji Yaqut, Keterangan Dito Jadi Kunci
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar