Aset Disita, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Penyidik melakukan penyitaan besar-besaran dalam perkara yang menyeret nama Muflihun. Tidak hanya uang tunai, aparat turut menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu barang yang disita ialah satu unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015 dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Motor gede itu ditaksir bernilai lebih dari Rp200 juta.

    Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan berbagai barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek. Total nilai barang-barang fesyen premium tersebut diperkirakan mencapai Rp395 juta. Penyitaan juga merambah ke sektor properti. Empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, turut disita dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,1 miliar.

    Tak berhenti di sana, penyidik juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi beserta satu unit homestay yang berlokasi di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Aset di kawasan wisata tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar. Satu unit rumah di Jalan Banda Aceh atau Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, juga masuk dalam daftar penyitaan.

    Namun, langkah penyidik tersebut kemudian digugat secara hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, Muflihun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan itu secara khusus menyoal keabsahan penyitaan apartemen di Batam serta rumah di Jalan Banda Aceh, Pekanbaru. Pihak pemohon menilai proses penyitaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

    Perkara praperadilan tersebut diperiksa oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Dedy. Setelah memeriksa permohonan dan mendengar keterangan para pihak, hakim akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Muflihun. Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Riau terhadap aset-aset tersebut cacat hukum.

    Hakim memerintahkan Polda Riau untuk mencabut status penyitaan atas apartemen di Batam dan rumah di Jalan Banda Aceh. Selain itu, penyidik juga diwajibkan mengembalikan kepemilikan aset-aset tersebut kepada Muflihun selaku pemohon praperadilan. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur dan mekanisme yang diatur undang-undang.

    Putusan praperadilan tersebut menjadi sorotan publik, mengingat nilai aset yang disengketakan mencapai miliaran rupiah. Di sisi lain, perkara pokok yang melatarbelakangi penyitaan masih terus menjadi perhatian, seiring dengan proses hukum yang berjalan dan dinamika penegakan hukum di daerah.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Aset Disita, Muflihun Gugat Kapolri dan Kapolda Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait