Daftar Isi

LANCANGKUNING.COM,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah itu menduga mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), menerima aliran uang pemerasan dengan nilai sedikitnya mencapai Rp12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut tidak hanya terjadi saat Hery menjabat Sekjen Kemenaker, tetapi telah berlangsung sejak 2010. Pada periode itu, Hery diketahui mengemban jabatan sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker.

mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), (ft:kompas.com)
“HS diduga menerima uang dari para agen tenaga kerja asing sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK saat memaparkan pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA yang menjerat Hery Sudarmanto sebagai salah satu tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan menteri dan melibatkan banyak aparatur sipil negara.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK lebih dulu mengumumkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan aparatur sipil negara di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Menurut KPK, para tersangka tersebut dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. Apabila dokumen tersebut tidak diterbitkan oleh Kemenaker, proses izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi itu membuat tenaga kerja asing terancam denda administratif sebesar Rp1 juta per hari, sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat.
Lebih jauh, KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar pada periode 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Dalam proses penegakan hukum, KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap, yakni kloter pertama pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025. Selanjutnya, pada 29 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan penambahan tersangka baru, yakni Hery Sudarmanto, yang diduga memiliki peran penting dalam praktik pemerasan sistematis tersebut.(rie)







Komentar