Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Miras dan HP, Bea Cukai Tembilahan Komitmen Sejalan dengan Menkue RI

Daftar Isi


    Foto: Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosidi didampingi pejabat Bea Cukai usai pemusnahan barang ilegal di Kantor. 




    Lancang Kuning, INHIL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan periode Juni - November 2025 mencangkup tiga Kabupaten yaitu Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. 

    Pemusnahan yang berpusat di Kantor Bea Cukai Tembilahan turut disaksikan sejumlah pejabat penting seperti Bupati Inhil, Ketua DPRD Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Kalapas Tembilahan, Kejaksaan Negeri Tembilahan dan undangan yang hadir. 

    Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosidi memaparkan bahwa pemusnahan ribuan barang ilegal hari ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Republik Indonesia dengan metode perusakan fisik. 

    Foto: Dokumentasi pemusnahan barang bukti Handphone oleh Bupati, Ketua DPRD, Kejari, Kapolres dan Dandim 0314 Inhil


     

    "Hari ini kami melaksanakan pemusnahan sejumlah barang hasil penindakan berupa 2.118.090 Juta batang rokok, 25.200 ML minuman keras, 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 Pcs Sperepart handphone, 30 Pcs Screenguard dan 3 pack Sperepart Handphone lainnya," papar Setiawan dihadapan Awak Media, Selasa (16/12/2025) sekira pukul 09.00 WIB. 

    Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp1.612.658.340 Miliyar di bidang cukai dan kemudian dibidang Kepabeanan mencapai Rp1.494.570.000 Miliyar.


    Dijelaskan Setiawan, untuk penindakan barang bukti Handphone tersebut diamankan petugas Bea Cukai di perairan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan menggunakan Speed Boat penumpang. Jadi untuk tersangka tidak ada dikarenakan barang tersebut merupakan barang Tegahan dan hanya disanksi berupa penyitaan barang berdasarkan undang - undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. 

    "Upaya pemberantasan barang ilegal ini tidak sampai disini saja, namun kita terus melakukan penindakan - penindakan lainnya dikemudian hari. Mudah-mudahan tahun depan Kabupaten Indragiri Hilir lebih kondusif dalam hal persaingan usaha yang sehat. Barang ilegal ini kan bukan hanya merugikan negara tetapi juga membuat persaingan usaha ataupun dagang di dalam negeri menjadi tidak baik," jelas Rosidi kepada Wartawan. 


    Pembekuan Bea Cukai oleh Mentri Keuangan Republik Indonesia

    Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosidi menilai itu merupakan bentuk kecintaan beliau kepada negara, bagaimana personil Bea Cukai terus melakukan perbaikan - perbaikan ke arah yang lebih baik dan transparan dalam menegakkan barang ilegal di Indonesia. 

    "Tentunya kita sejalan dengan keinginan bapak menteri keuangan, tidak habis-habisnya dan tidak henti-hentinya kami terus melakukan perbaikan kinerja kami serta mohon bantuan dukungan kepada masyarakat luas menginformasikan terkait aktivitas barang ilegal. Intinya tujuan kita cuma satu bagaimana Kabupaten Indragiri Hilir khususnya maju secara perekonomian dan patuh terhadap peraturan perundangan - undangan Kapabean dan Cukai," pungkasnya. (LK/Har) 


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Musnahkan Jutaan Batang Rokok, Miras dan HP, Bea Cukai Tembilahan Komitmen Sejalan dengan Menkue RI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar