Rakor Penegakan Perda PDRD untuk Optimalisasi PAD Riau

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Pemerintah Provinsi Riau melalui Satpol PP dan Bapenda Riau menggelar rapat koordinasi (rakor) penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kantor Gubernur Riau, Jumat (21/11/2025). Rakor ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang merupakan indikator penting keberhasilan otonomi daerah. Meski pajak daerah dan retribusi menjadi sumber utama PAD, hingga kini masih ada sektor yang belum mampu memenuhi target penerimaan sehingga memerlukan sinergi berbagai pihak.

    Rakor ini digelar sebagai upaya memastikan pelaku usaha memungut pajak sebesar 10 persen sesuai ketentuan Perda. Asisten III Setdaprov Riau, M Job Kurniawan, yang memimpin jalannya rakor, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor diperlukan untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa Pemprov Riau mengoordinasikan Bapenda dan Satpol PP agar bekerja lebih terpadu dalam mengejar target PAD, mengingat Satpol PP berperan sebagai unsur penegak Perda.

    M Job meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Satpol PP, Bapenda, dan OPD terkait untuk memanfaatkan dua bulan terakhir tahun berjalan guna menghasilkan capaian maksimal. Menurutnya, optimalisasi PAD menuntut kolaborasi antara pengelola pendapatan, aparat penegak regulasi, dan dinas teknis, terutama untuk menyadarkan masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak yang seringkali belum dipahami secara utuh.

    Ia juga menjelaskan bahwa Satpol PP sebelumnya hanya terlibat pada tahap akhir penegakan, namun melalui rakor ini peran mereka akan diperkuat sejak tahap kedua agar proses pengawasan dan penindakan menjadi lebih efektif. Dengan keterlibatan lebih awal, diharapkan potensi kebocoran PAD dapat ditekan.

    Kasatpol PP Provinsi Riau, Sri Sardono Mulyanto, menegaskan komitmen mendukung optimalisasi PAD melalui penegakan Perda yang konsisten. Ia mengingatkan bahwa aturan telah menetapkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Sri juga mengusulkan agar mekanisme pemasangan stiker peringatan dan penyegelan tempat usaha diatur lebih rinci dalam Perda sebagai langkah tegas namun tetap terukur.

    Selain itu, Sri menekankan perlunya mengubah persepsi masyarakat bahwa Satpol PP bukan sekadar penindak, melainkan bagian dari upaya membangun kesadaran publik agar taat regulasi demi meningkatkan PAD Riau.(rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Rakor Penegakan Perda PDRD untuk Optimalisasi PAD Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar