Ribuan Warga Riau Geruduk Kejati, Tuntut Transparansi Penertiban Kawasan Hutan

Daftar Isi


    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Ribuan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota di Riau yang merasa terdampak aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (20/11/2025). Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (KOMMARI) itu membawa lima tuntutan utama yang mereka nilai sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dalam penertiban kawasan hutan serta pengelolaan lahan sitaan.

    Sekretaris Jenderal KOMMARI, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa tuntutan ini merupakan akumulasi persoalan yang dinilai telah mencederai rasa keadilan serta mengabaikan hak-hak masyarakat. Aziz menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH harus memiliki dasar hukum yang jelas dan terbuka.

    Tuntutan pertama, KOMMARI meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen pengukuhan kawasan hutan di Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016. Dokumen tersebut harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung, konservasi, maupun hutan produksi.
    “Selama bukti pengukuhan tidak dibuka transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat,” tegas Aziz.

    Kedua, massa menuntut penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara jika bukti pengukuhan kawasan hutan tidak dapat ditunjukkan. Menurut mereka, tanpa landasan legal yang terbuka, seluruh kegiatan Satgas PKH dan kerja sama operasional (KSO) Agrinas harus dihentikan sementara.

    Ketiga, KOMMARI meminta PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi secara transparan terkait total luas lahan sitaan, lahan yang dikerjasamakan melalui KSO dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun sitaan tersebut.

    Keempat, massa meminta Pemerintah Pusat menjalankan Putusan MK 35/2012 yang menegaskan bahwa tanah ulayat bukan bagian dari kawasan hutan negara. Aziz menekankan perlunya penataan batas tanah ulayat secara transparan dan melibatkan masyarakat adat.
    “Tanah ulayat tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara begitu saja. Putusan MK 35 itu final dan mengikat,” ujarnya.

    Kelima, KOMMARI menuntut pemerintah menarik aparat bersenjata dari berbagai konflik lahan. Mereka menilai pelibatan aparat bersenjata dalam persoalan yang melibatkan masyarakat sipil hanya memperkeruh situasi dan meningkatkan potensi kekerasan.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ribuan Warga Riau Geruduk Kejati, Tuntut Transparansi Penertiban Kawasan Hutan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar