Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru- Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Mitra Plasma kembali menetapkan harga terbaru untuk periode 15–21 Oktober 2025. Penetapan kali ini sudah menggunakan tabel rendemen baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati bersama tim.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, mengatakan bahwa harga TBS pekan ini mengalami kenaikan pada hampir seluruh kelompok umur tanaman. Kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun yang naik sebesar Rp 28,03 per kilogram, atau sekitar 0,76 persen dari harga minggu sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani plasma untuk satu minggu ke depan ditetapkan menjadi Rp 3.714,14 per kilogram.
“Untuk harga cangkang sawit, berlaku selama satu bulan ke depan dengan nilai Rp 17,38 per kilogram. Sedangkan indeks K yang digunakan juga berlaku untuk satu bulan, yaitu sebesar 92,75 persen,” jelas Defris.
Ia menambahkan, harga penjualan CPO (Crude Palm Oil) pekan ini tercatat naik Rp 176,45, sementara harga kernel justru mengalami penurunan Rp 181,03 dibanding periode sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian harga TBS pekebun plasma.
Beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) tercatat tidak melakukan penjualan pada periode ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, bagi PKS yang tidak melaporkan penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan dalam perhitungan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi dua kali, maka digunakan harga rata-rata KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara). Adapun harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini mencapai Rp 14.825,25, sedangkan kernel berada di level Rp 13.353,00
Menurut Defris, kenaikan harga TBS kali ini utamanya dipicu oleh meningkatnya harga CPO di pasar. Ia juga menegaskan bahwa tim penetapan harga terus memperbaiki tata kelola agar penetapan harga sawit berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan hasil kerja bersama seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(rie)
Komentar