Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.Com, JAKARTA -- Otoritas Bangladesh telah memblokir sekitar 20 ribu situs sebagai bentuk perang terhadap konten pornografi. Pemblokiran yang dilakukan oleh penyedia layanan Internet di negara tersebut menyasar situs dalam, luar, maupun sosial media.
Mustafa Jabar, Menteri Pos dan Telekomunikasi Bangladesh mengungkapkan negaranya ingin menciptakan internet yang aman dan nyaman.
"Saya ingin menciptakan internet yang aman dan nyaman bagi seluruh orang Bangladesh, termasuk anak-anak. Inilah perang saya terhadap pornografi, dan perang ini akan terus berlanjut." ujarnya seperti dilansir dari chanelnewsasia.
Baca Juga: Pantangan Makanan Untuk Penderita Diabetes
Mayoritas yang diblokir adalah situs asing. Namun, media sosial serta situs dalam negeri yang bermasalah juga akan ditindak. Media sosial populer yang diduga disalahgunakan, seperti TikTok, dan Bigo juga diblokir, seperti yang telah dilakukan negara-negara Asia Tenggara lain.
Tindakan ini bermula dari petisi organisasi masyarakat sipil, yang melaporkan sejumlah besar konten dewasa, serta konten tidak senonoh yang tanpa sensor. Kepada Pengadilan Tinggi.
Keputusan untuk melakukan pemblokiran setelah itu diluncurkan oleh Pengadilan Tinggi Bangladesh pada November tahun lalu. Mereka meminta pemerintah untuk memblokir situs pornografi, beserta situs yang menyebarkan materi tidak senonoh dalam bentuk elektronik selama enam bulan.
Tidak hanya melalui dunia maya, pada hari Minggu lalu, polisi menegur seorang aktris terkait unggahan di akun Facebook, Instagram, serta TikTok nya. Polisi meminta aktris tersebut untuk menghapus unggahan tersebut.
"Kami juga melakukan monitor terhadap profil Facebook, channel Youtube, serta situs-situs lokal." kata Jabbar.
Sebagai negara dengan 165 juta penduduk, dan 90 juta pengguna internet, nama-nama bintang porno terus menduduki puncak pencarian di negara tersebut.
Baca Juga: Gadis 14 Tahun Jadi korban Persetubuhan
Embadul Hoque, sekretaris umum asosiasi penyedia internet, berkata bahwa mereka telah memenuhi peraturan, akan tetapi banyak pengguna dapat mengakali pemblokiran menggunakan VPN (virtual private network) yang memungkinkan koneksi pribadi komputer pengguna, atau menggunakan mirror website untuk membuat situs replika.
"Proses ini akan berkelanjutan, dan butuh pengawasan secara teratur. Situs-situs ini tahu betul terhadap regulasi yang tengah berlangsung, dan mereka mengakalinya dengan ribuan mirror website setiap minggu." kata Hoque, dikutip dari aljazeera.com. (LKC)
Komentar