Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau secara resmi merekomendasikan pencabutan izin operasional PT Pekanbaru Sayap Berjaya, pengelola tempat hiburan malam HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Langkah tegas ini diambil setelah tim inspeksi gabungan menemukan adanya pelanggaran serius terhadap izin usaha yang dimiliki, khususnya Lampiran Teknis Izin Bar.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi pencabutan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau pada Jumat (10/10/2025). Surat bernomor 500.13.6.1/DPAR-PSDP/11 tersebut segera ditindaklanjuti untuk proses penertiban.
“Kami telah mencabut Lampiran Teknis Izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya per tanggal 10 Oktober 2025. Pencabutan ini didasarkan pada laporan hasil inspeksi insidental yang kami lakukan bersama instansi terkait,” ujar Roni Rakhmat di Pekanbaru, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Roni, tim dari Dispar Riau bersama DPMPTSP dan Satpol PP telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan menyusun berita acara hasil pengawasan. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa kegiatan operasional HW Live House tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan pada 24 September 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Bar merupakan usaha yang menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol disertai makanan ringan. Namun, hasil inspeksi menemukan adanya fasilitas DJ dan lantai dansa, yang lebih mengarah pada kategori diskotik dan tidak tercakup dalam izin Bar.
“Temuan tersebut jelas menunjukkan adanya penyalahgunaan izin. Kegiatan yang dilakukan di HW Live House telah melampaui batas izin yang diberikan,” tegas Roni.
Selain pelanggaran izin, Dispar Riau juga menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar. Berdasarkan Berita Acara Pengawasan Insidental, Ketua RT 02 RW 05 Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki, menyampaikan bahwa warga merasa terganggu oleh kebisingan dan aktivitas musik malam hari dari lokasi tersebut.
Dengan pencabutan Lampiran Teknis Izin Bar ini, Dispar Riau merekomendasikan agar DPMPTSP segera mencabut total izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Roni menegaskan, langkah ini diambil bukan untuk menghambat investasi, tetapi demi menegakkan aturan. “Kami mendukung dunia usaha dan investasi di Riau, namun tidak akan mentolerir pelanggaran yang meresahkan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum,” tutupnya.(rie)
Komentar