DPRD Riau Sahkan Tiga Perda Baru: APBD 2025, Perumahan, dan Disabilitas

Daftar Isi


    Pengesahan Ranperda menjadi perda di DPRD Riau.(ft:dok MCR)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga perda tersebut meliputi: Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Riau 2024–2043.

    Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau pada Selasa (30/9/2025), dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan.

    “Anggota dewan telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda,” kata Parisman.

    Gubernur Riau Apresiasi DPRD

    Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Riau dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan. Menurutnya, meski ketiga perda ini berbeda ruang lingkup, tujuannya sama: memperkuat kebijakan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

    “Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Riau. Proses pembahasan ketiga Ranperda telah dilakukan dengan cermat, teliti, dan penuh tanggung jawab,” ujar Wahid.

    Ia menegaskan, semangat kolaborasi antara pemerintah dan DPRD akan menjadi kekuatan utama untuk mewujudkan pembangunan merata, berkeadilan, dan berkelanjutan di Riau.

    Perubahan APBD 2025

    Ranperda pertama yang disahkan adalah Perubahan APBD Riau 2025. Gubernur Wahid menyebutkan, APBD 2025 mengalami penyesuaian dari Rp9,696 triliun menjadi Rp9,451 triliun, atau berkurang Rp245,081 miliar.

    “APBD berfungsi sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Dengan penyusunan yang realistis, transparan, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, APBD diharapkan mampu memastikan pemerataan pembangunan dan keseimbangan ekonomi daerah,” jelasnya.

    RP3KP 2024–2043

    Perda kedua adalah RP3KP Provinsi Riau 2024–2043. Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hingga 20 tahun ke depan.

    “Kawasan permukiman adalah kebutuhan dasar warga negara dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. Sesuai kewenangan provinsi di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, RP3KP ini sangat strategis,” ujar Wahid.

    Perlindungan Disabilitas

    Perda ketiga adalah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Aturan ini bertujuan menjamin perlindungan hak asasi penyandang disabilitas, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka agar lebih adil, sejahtera, mandiri, dan bermartabat.

    “Setelah disetujui dan disahkan, dokumen Ranperda ini akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Kami berharap implementasinya dapat segera berjalan demi kepentingan masyarakat,” tutup Gubernur Wahid.(rie)



    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Riau Sahkan Tiga Perda Baru: APBD 2025, Perumahan, dan Disabilitas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait