Daftar Isi
Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, bersama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag MA RI.(ft:MCR)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Universitas Lancang Kuning (Unilak) Riau kembali memperluas jejaring kolaborasi kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penandatanganan berlangsung pada Senin (22/9/2025) dan diwakili oleh Rektor Unilak, Prof. Dr. Junaidi, bersama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badilag MA RI.
Prof. Junaidi menegaskan bahwa kerja sama ini sejalan dengan visi besar Unilak Unggul. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga merupakan langkah strategis untuk mempercepat terwujudnya visi Unilak sebagai perguruan tinggi yang berdaya saing, sekaligus memperkuat pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Ia menyebut, kemitraan dengan Badilag RI akan membuka peluang besar bagi dosen dan mahasiswa, baik program sarjana (S1) maupun pascasarjana (S2), untuk mengembangkan keilmuan yang relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kesepakatan ini kami sambut dengan antusias. Implementasinya dapat berupa dosen tamu, riset kolaboratif, hingga program magang bagi mahasiswa. Kami berterima kasih atas kesempatan Unilak terlibat dalam kerja sama strategis dengan Badilag MA RI,” ujar Prof. Junaidi.
Pada kesempatan yang sama, Badilag MA RI juga menandatangani MoA dengan Fakultas Hukum Unilak yang diwakili oleh Prof. Dr. Fahmi, S.H., M.H., selaku Dekan. Prof. Fahmi menilai sinergi ini penting untuk memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan dunia akademik. “MoA ini kami sambut positif karena akan memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Badilag MA RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menekankan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi menjadi kunci dalam mendorong profesionalisme aparatur peradilan agama di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa pada kesempatan ini, selain Unilak, Universitas Islam Riau (UIR) dan UIN Suska Riau juga melakukan kerja sama serupa.
Menurut Muchlis, peradilan agama kini dituntut untuk menghadirkan layanan hukum yang tidak hanya adil, tetapi juga adaptif terhadap dinamika sosial. “Melalui kerja sama ini, kita berkomitmen membuka peluang kolaborasi yang lebih luas, baik dalam riset bersama, pengembangan kurikulum berbasis praktik, maupun program magang mahasiswa di lingkungan peradilan agama,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Islam, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan keadilan di Indonesia.
Penandatanganan MoU turut disaksikan pimpinan perguruan tinggi di Riau, di antaranya Wakil Rektor III UIN Suska Riau Dr. Haris Simare Mare, Ketua Tim Kerja Sama UIN Suska Riau Fitri Yenti, S.Ag., Rektor Unilak Prof. Dr. Junaidi, S.S., M.Hum., serta Rektor UIR Prof. Dr. Admiral, S.H., M.H.. Hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dan Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.H.(MCR/rie)
Komentar