Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru – Polemik di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat setelah potongan video pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrullah, S.H., M.H., beredar di media sosial tanpa konteks utuh.
Dalam forum diskusi akademik di Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Prof. Zudan mengatakan, “PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS.” Potongan pernyataan ini menimbulkan beragam tafsir, bahkan kesan negatif.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd., Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak, yang mendampingi Prof. Zudan saat diskusi, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa forum tersebut murni ruang edukasi untuk memberi pemahaman tentang kebijakan kepegawaian terkini, bukan untuk merendahkan pihak mana pun.
“Bila disimak secara penuh dan kontekstual, pernyataan itu menjelaskan perbedaan struktural antara PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN,” jelas Prof. Adolf.
Ia menyesalkan pemotongan video yang mengakibatkan kesalahpahaman.
“Video yang kami unggah di akun resmi SPs Unilak, bila disimak hingga tuntas, justru mengajak kita memahami aturan ASN secara mendalam dan mencari solusi sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Prof. Adolf menekankan bahwa pernyataan Prof. Zudan sepenuhnya merujuk pada regulasi, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Itu bukan untuk merendahkan, melainkan menggambarkan fungsi yang saat ini diatur undang-undang. Jika ingin mengubah desainnya, maka regulasi—baik UU, PP, maupun Permenpan—yang harus direvisi. Hal ini juga disampaikan Prof. Zudan di akhir video yang kami unggah,” tegasnya.
Ia mengajak para ASN, khususnya PPPK, agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak lengkap.
“Saya memahami kegelisahan rekan-rekan PPPK. Wajar bila ada rasa khawatir atau tersinggung. Namun kita semua, baik PNS maupun PPPK, adalah bagian dari keluarga besar ASN dengan tujuan sama: memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ucapnya penuh empati.
Selain klarifikasi, Prof. Adolf menyoroti berbagai langkah positif dalam kebijakan kepegawaian Indonesia, seperti digitalisasi rekrutmen ASN, penataan tenaga honorer melalui skema PPPK paruh waktu, serta peningkatan transparansi dan meritokrasi.
Ia mencontohkan kebijakan kenaikan pangkat setiap bulan sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, sebagai bukti nyata upaya meningkatkan motivasi ASN.
“Dengan kenaikan pangkat yang dapat dilakukan tiap bulan, penghargaan atas prestasi ASN bisa lebih cepat dirasakan dan memacu kinerja mereka,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Adolf mengingatkan pentingnya literasi digital agar masyarakat tidak mudah termakan potongan informasi.
“Informasi harus dikonsumsi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang memperlebar jarak persepsi antara PNS dan PPPK,” pesannya.
Ia menutup dengan ajakan untuk memperkuat persatuan di tubuh ASN.
“Baik PNS maupun PPPK adalah satu rumah besar ASN. Sinergi dan kerja sama lebih penting daripada perbedaan. Mari satukan langkah untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan responsif,” pungkasnya.
Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam kegelisahan, memulihkan keharmonisan, dan mendorong seluruh ASN fokus mengabdi dengan integritas demi kemajuan negara.
Komentar