Daftar Isi
Sejumlah barang oplosan di sita Polda riau.( ft.detik.com)
LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen dan mencederai program ketahanan pangan nasional. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kota Pekanbaru, aparat menyita sekitar delapan hingga sembilan ton beras oplosan dari salah satu distributor.
Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya di sektor pangan.
“Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang tegas, agar situasi kamtibmas tetap terjaga,” ujar Irjen Herry saat konferensi pers, Sabtu (26/7/2025).
Kapolda menegaskan bahwa praktik ini jelas mencoreng upaya pemerintah dalam menjalankan program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Program tersebut bertujuan untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau.
“Presiden sudah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional. Seluruh ekosistem produksi beras didukung oleh uang rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi. Ketika ada pelaku yang justru merusak sistem ini demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’,” tegasnya.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro. Satu tersangka berinisial R ditangkap di toko distributor beras miliknya yang berlokasi di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
“Tersangka ini adalah distributor utama. Dia memanfaatkan kepercayaan masyarakat dengan menjalankan dua modus operandi,” kata Irjen Herry.
Modus pertama, tersangka mencampur beras SPHP milik Bulog dengan beras berkualitas buruk atau bahkan beras reject. Sementara modus kedua, tersangka membeli beras kualitas rendah dari wilayah Pelalawan, kemudian mengemasnya ulang menggunakan karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik. Beras tersebut lalu dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan produk unggulan.
Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi beras oplosan ini.
Komentar