Tangkap DPO Narkoba, Polsek Kelayang Sita 18 Gram Sabu dari Tersangka

Daftar Isi


    Foto: Hendra alias era ketika diamankan di Mapolsek kelayang bersma barang bukti narkoba jenis sabu



    Lancang Kuning, INHU – Satu lagi pelaku peredaran narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus jajaran Polsek Kelayang. Tersangka bernama Hendra alias Era alias Usup Era, pria kelahiran Kelayang tahun 1985, yang telah lama buron dalam empat laporan polisi terkait kasus narkoba jenis sabu.

    Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah.

    Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah pondok tersembunyi di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.

    "Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima sehari sebelumnya, menyebutkan bahwa DPO atas nama Hendra berada di wilayah Gunung Toar. Tim Reskrim Polsek Kelayang, yang langsung dipimpin Kapolsek IPTU Rudi Syahputra, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ungkap AIPTU Misran.

    Saat penggerebekan, tersangka tidak dapat melarikan diri. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu kantong kain hitam berisi empat bungkus plastik klip sabu yang disembunyikan di balik dinding triplek. Satu bungkus sabu lainnya ditemukan di saku celana tersangka. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 18 gram.

    Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit timbangan elektrik, sendok takar dari pipet plastik, satu unit ponsel merek Vivo, uang tunai sebesar Rp427.000, serta plastik pembungkus ukuran besar.

    Dari hasil interogasi awal, Hendra mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memiliki keterkaitan dengan dua tersangka lainnya dalam kasus serupa, yaitu Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang saat ini ditahan di Rutan Polsek Kelayang.

    Untuk diketahui, Hendra merupakan buronan dalam empat laporan polisi sejak tahun 2021 hingga 2025. Ia telah lama menjadi target utama pihak kepolisian dalam pengungkapan jaringan narkoba di wilayah hukum Polsek Kelayang.

    “Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kelayang bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi administrasi penyidikan,” tambah AIPTU Misran.

    Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran gelap narkotika.

    “Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Kami akan terus memburu pelaku tanpa pandang bulu. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Inhu,” tegasnya.(LK/SH)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tangkap DPO Narkoba, Polsek Kelayang Sita 18 Gram Sabu dari Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar