Daftar Isi
Foto: Kunjungan Tim LLDIKTI Wilayah Riau dan Kepri ke Visitasi ke AKMR Riau di Pekanbaru
Lancang Kuning, PEKANBARU - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau bersama tim Pembelajaran, Penjaminan Mutu, dan Kelembagaan melakukan visitasi ke Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR). Visitasi ini merupakan langkah tindak lanjut atas status non-operasional yang telah lama disandang oleh AKMR.
Dalam kunjungan tersebut, LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau menemukan sejumlah permasalahan mendasar, di antaranya ketiadaan lahan dan sarana prasarana yang memadai, dokumen legalitas tanah dan gedung yang belum sah atas nama yayasan, serta akreditasi institusi dan program studi yang tidak aktif sudah sangat lama. Pihak AKMR juga tidak ada lagi melakukan pelaporan data di PDDIKTI dan Sister sudah lebih dari 5 tahun.
"Permendikbudristek No53/2023 sebenarnya telah memberikan batas waktu hingga Agustus 2024 untuk menyelesaikan proses akreditasi bagi PTS yang non-operasional. Bila tidak dipenuhi, maka pencabutan izin operasional perguruan tinggi segera dilakukan oleh Menteri Pendidikan Tinggi,” tegas Dr Nopriadi, Kepala LLDIKTI Wilayah XVII.
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Dr. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc., juga selalu mengingatkan bahwa program studi dan institusi perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dan sudah lama non-aktif sebaiknya direkomendasikan agar dicabut saja izin operasionalnya oleh Menteri Pendidikan Tinggi atau dimerger/digabung dengan perguruan tinggi yang masih sehat secara kelembagaan dan terakreditasi.
Sebagai tindak lanjut, LLDIKTI Wilayah XVII Riau dan Kepulauan Riau menyarankan agar AKMR mempertimbangkan penggabungan/merger dengan perguruan tinggi lain yang masih sehat secara kelembagaan dan sudah terakreditasi atau alternatif lain adalah mendirikan perguruan tinggi vokasi yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini, status AKMR masih non-operasional dan kami akan senantiasa melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepada semua perguruan tinggi swasta di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan komitmen LLDIKTI XVII dalam menjaga kualitas dan legalitas pendidikan tinggi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
"Kami juga berpesan kepada pimpinan dan pengurus yayasan AKMR bahwa selama Program studi dan institusi AKMR tidak terakreditasi maka sebaiknya jangan dulu menerima mahasiswa baru, karena itu adalah tindakan melanggar hukum dan peraturan yang berlaku, diantaranya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dijelaskan di Pasal 33 ayat (3): Program studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah terakreditasi, Pasal 33 ayat (5): Program studi dapat diakreditasi setelah memperoleh izin penyelenggaraan. Pasal 33 ayat (6): Program studi wajib diakreditasi ulang saat masa akreditasinya berakhir,"
Pasal 55 ayat (2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Pasal 60 ayat (2): Perguruan tinggi swasta wajib memperoleh izin Menteri. Pasal 93: Pelanggaran terhadap Pasal 60 ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain itu, menurut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, pada Pasal 88 ditegaskan bahwa: Program studi wajib memiliki status terakreditasi sementara, terakreditasi, terakreditasi unggul, atau terakreditasi secara internasional untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.
“Artinya, jika sebuah program studi tidak memiliki akreditasi, maka tidak boleh mengeluarkan ijazah maupun meluluskan mahasiswa. Dalam PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 dan PerBAN-PT No. 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa program studi tanpa akreditasi atau yang akreditasinya kadaluarsa harus menghentikan penerimaan mahasiswa baru," demikian penjelasan Kepala LLDIKTI XVII Dr. H. Nopriadi, SKM, M.Kes. (LK/Rls)
Komentar