Daftar Isi
Foto: RPS (42 Tahun) seorang IRT warga Kecamatan Kempas
Lancang Kuning, INHIL – Jajaran Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Kempas.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka berinisial KP, yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil interogasi, didapati keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama IW.
“Unit Reskrim Polsek Kempas kemudian bergerak menuju rumah IW di Desa Danau Pulai Indah. Namun saat didatangi, IW tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan istrinya, seorang perempuan berinisial RPS (42 Tahun),” ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A31, 1 (satu) buah alat hisap shabu, serta 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,11 gram.
Selanjutnya, tersangka RPS diamankan ke Mapolsek Kempas beserta barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Indragiri Hilir menegaskan bahwa Polres Inhil tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Kami akan terus melakukan upaya penindakan sekaligus pencegahan agar generasi muda di Kabupaten Indragiri Hilir terhindar dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres. (LK)
Komentar