Daftar Isi
Foto: Bupati Inhil H Herman saat diwawancarai usai melantik Sekda Inhil Kantor Bupati Lantai lV Tembilahan, Rabu (30/4/2025).
Lancang Kuning, INHIL - Sebelum dilaksanakan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah mengusulkan 3 nama pejabat Esselon ll ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
3 nama itu disebut Bupati Inhil H Herman yaitu Kepala Disnakertrans Dhoan Dwi Anggara, Kepala Kesbangpol Azwizarmi dan Pj Sekda Inhil Tantawi Jauhari.
Dijelaskan Bupati, pengusulan nama-nama tersebut atas pertimbangan dari tim assessment Pemkab Inhil yang kemudian baru diusulkan ke Mendagri untuk dilakukan seleksi di pemerintah pusat.
"Dari tiga nama itu terpilih lah Tantawi sebagai Sekda lalu kami juga mengirim surat ke Gubernur Riau sebelum dilaksanakan pelantikan Sekda Definitif. Dulu kalau tidak salah boleh satu nama saja sesuai keinginan Bupati, tapi hari ini tak boleh lagi," ujar Bupati Inhil H Herman usai melantik Sekda belum lama ini," Kamis (1/5/2025).
Setelah pelantikan Sekda ini, Herman menekankan peran Sekretaris Daerah Tantawi sangat vital karena menjadi ujung tombak pemerintahan, induknya pegawai negeri sipil (ASN) dan jabatan paling tinggi di Kabupaten.
Oleh sebab itu, Bupati Herman mengharapkan komunikasi antara Pemkab dan DPRD, termasuk juga komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berjalan dengan baik, jangan sampai terhambat.
"Sekali lagi saya bilang tugas sekda itu sangat berat, selain melakukan komunikasi yang baik, sekda juga menjadi filar keberhasilan suatu pemerintahan Kabupaten karena dia mempunyai tugas dalam menyusun anggaran APBD dan menyelesaikan proyek mangkrak. Jadi dengan adanya sekda, tugas Bupati dan Wakil Bupati terasa agak ringan," jelasnya.
Diketahui, Tantawi Jauhari ditetapkan sebagai Sekda Inhil berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/K9/XY. Tantawi pernah mengisi jabatan Pj Sekda, Plh Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Kesbangpol dan Kepala Dinas DLHK. (LK/Har)
Komentar