Pungutan di Objek Wisata Pantai Solop Tak Kantongi Izin, Pemasukan PAD Inhil Nol

Daftar Isi


    Foto: Wisata Pantai Solop saat lebaran Idul Fitri tahun 2025 kemarin. (Dok. Facebook)



    Lancang Kuning, INHIL - Pengelola sekaligus panitia Objek Wisata Pantai Solop di Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Sofyan menjelaskan hiruk pikuk tentang informasi pungutan tersebut. 

    Dirinya mengatakan bahwa hasil dari pungutan di Wisata Pantai Solop hanya mencapai Rp20 Juta dari 3 ribu - an pengunjung selama libur lebaran Idul Fitri tahun 2025, bukan Rp80 Juta seperti diberitakan oleh media online beberapa waktu lalu. 

    Hasil dari pungutan itu Sofyan dan 20 orang pengelola Pantai Solop digunakan untuk membangun jalan yang rusak, kebersihan lingkungan pantai, sumbang perbaikan tiga masjid dan membangun tribun sepakbola. 

    "Pengelolaan pungutan ini sudah berjalan dari tahun 2022 -2025. Namun sampai hari ini kami belum mengantongi izin dari pihak intansi manapun termasuk Desa Pulau Cawan," ungkapnya kepada Wartawan melalui sambungan Whatsapp, Sabtu (19/4/2025). 


    Sofyan mengakui hingga saat ini Ketua dan anggota belum ada melakukan penyetoran dari hasil pungutan tersebut ke Pemda Inhil. Sebab, kata dia, aktifitas ini sengaja dilakukan dan diinisiasi oleh Ketua RT Desa Pulau Cawan guna memperdayakan pemuda setempat dalam mengelolaan Pantai Solop. 

    Sofyan juga menyatakan pernah menjalin kerjasama zaman Kepala Dinas Disporapudbar Junaidi. Ia selalu melaporkan jumlah pengunjung ke Dinas setiap tahun. Kemudian, hingga saat ini pengelolaan Pantai Solop hanya dilakukan oleh kelompok mereka. 

    "Kelompok kami terbuka untuk melakukan jalinan kerjasama dalam menggarap hasil dari potensi wisata pantai Solop ini, termasuk dengan BUMDes Pulau Cawan. Sekali lagi, kami dalam melakukan pungutan tidak ada paksaan," tegasnya.

    Disamping itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga serta Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hilir Qodri Rama Putra saat dimintai keterangan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam memastikan pungutan di Pantai Solop tersebut. 

    Sedangkan, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah mengatur pajak dan retribusi Perda nomor 4 tahun 2024 tentang Pariwisata dan retribusi jasa wisata. Perda ini dapat menjadi dasar hukum untuk mengatur jenis pajak dan retribusi, tarif, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi dari sektor pariwisata. (LK/Har) 


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pungutan di Objek Wisata Pantai Solop Tak Kantongi Izin, Pemasukan PAD Inhil Nol
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait