Daftar Isi
Foto: Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosidi saat menggelar apel pagi. (Dok. Facebook Resmi Bea Cukai Tembilahan)
Lancang Kuning, INHIL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diminta perketat jalur masuk rokok ilegal.
Pasalnya, sejumlah warung kelontong di Tembilahan masih banyak terlihat penjualan berbagai jenis rokok tanpa cukai. Artinya, bisnis ini diduga tumbuh subur di kawasan Kabupaten Indragiri Hilir.
Padahal, undang - undang nomor 38 tahun 2007 secara tegas melarang peredaran ataupun penjualan rokok tanpa cukai ke masyarakat. Hal demikian diklaim bisa mempengaruhi harga jual dan persaingan bisnis rokok di Bumi Hamparan Kelapa Dunia.
Maka dari itu, guna menciptakan iklim perdangangan yang sehat, Bea dan Cukai Tembilahan diminta harus mampu mengungkap pemain besar dalam peredaran rokok ilegal tersebut, yang saat ini dengan masif di edarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosidi menegaskan pihaknya selama bulan Januari - 15 Februari tahun 2025 telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak kurang lebih 20 kasus.
Sedangkan untuk periode tahun 2023 sampai dengan 2024 kemarin petugas Bea Cukai Tembilahan telah melakukan penindakan tembus diangka 406 kegiatan baik itu rokok ilegal maupun barang ilegal lainnya.
"Saya dan jajaran masih memiliki komitmen yang sama di tahun-tahun sebelumnya, yaitu memberantas rokok ilegal di Inhil dengan cara represif maupun persuasif," ujar Setiawan kepada Wartawan, Sabtu (15/2/2025).
Foto: informasi laporan pengaduan
Setiawan menyatakan Program Operasi Gempur Rokok Ilegal terus digelorakan oleh seluruh personil Tim Bea Bea Cukai Tembilahan dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan.
Selain itu, pihaknya juga tak luput melaksanakan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Inhil khususnya atas dampak negatif dari rokok ilegal tersebut.
Dalam konteks tindak lanjut penyelesaian atas pelanggaran di bidang cukai, BC Tembilahan selalu berpedoman terhadap ketentuan penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
"Tahun 2023 ada 2 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan 2024 satu orang khusus rokok ilegal. Hal ini sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam melakukan penindakan tegas kepada pemain rokok ilegal," tegas Setiawan Rosidi.
Untuk meminimalisir peredaran, Bea Cukai Tembilahan juga membuka saluran pengaduan seluas -luas bagi masyarakat ke akun resmi Bea Cukai Tembilahan di Facebook dan Instagram.
Setiawan turut meminta dukungan seluruh stakeholder di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam upaya mencegah masuknya barang-barang ilegal.
"Masyarakat, TNI - Polri, Pemerintah dan Insan Pers di Kabupaten Indragiri, mari bersama- sama mendukung kami dan memberikan informasi terkait praktek barang ilegal," pungkasnya. (LK/Har)
Komentar