Daftar Isi
Kayu olahan yang diamankan polisi di lokasi.(ft:dok)
LANCANGKUNING.COM,Bengkalis-Melakukan aksi ileggal logging di hutan Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau yang berada dalam area Konsensi Hutan Lindung PT BBHA.
Polisi berhasil menangkap lima pelaku dan menyitas puluhan kupik kayu hasil olahan. Para pelaku yang diamankan inisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM.
Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi menjelaskan, para pelaku diamankan merespon laporan manajemen PT BBHA.
“Para pelaku ini kita tangkap tangan sedang melakukan perambahan hutan konsesi hutan lindung,” kata Kompol Rifendi, Sabtu (28/9).
Rifendi menjelaskan, peran masing-masing pelaku, tersangka AZ merupakan pemilik modal. Sedangkan, ZM, AM dan BS bertugas sebagai operator Chainsaw, untuk MR berperan sebagai tukang pikul.
Para pelaku ini diamankan tiga hari lalu, pada Rabu (25/9) saat sedang melakukan pembalakan. Pihak PT BBHA yang mengetahui aksi kelimanya, langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Batu karena merasa terganggu.
Menindaklanjuti laporan PT BBHA, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi, memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Rudi Irwanto SH beserta tim opsnal untuk melakukan patroli dan lakukan tindakan tegas.
Sampai di lokasi, tim opsnal menemukan tumpukan kayu rakitan hasil olahan. Kelima pelaku diamankan saat berada di lokasi. "Kelima pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Bukit Batu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Rifendi.
Para pelaku dalam perkara ini disangsi tindak pidana Pembalakan Liar atau Ilegal Logging sesuai UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja.(rie)
Komentar