Kaum LGBT Mulai Terang-terangan di Riau, Polda Riau Tangkap Tiga Pria Sebar Konten Pornografi Gay

Daftar Isi


    Ilustrasi

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Para prilaku dengan seks menyimpang, Lesbian, Bisek,  Gay dan Transgender (LGBT) mulai terang-terangan melakukan aksi perbuatan kaum sodom ini.

    Polda Riau  menangkap tiga orang pria yang menyebarkan konten pornografi gay melalui akun media sosial X.

    Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan kasus, Kamis, menyebutkan masing-masing tersangka berinisial PH (23), DH (23) dan RH (19).

    Peristiwa ini diketahui saat Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber. Saat itu polisi menemukan satu akun X yang digunakan untuk menyebarkan video porno homoseksual.

    "Melalui akun itu pula para tersangka ini mencari mangsa untuk berhubungan badan dengan mereka," terang Kombes Nasriadi.

    Saat ada seseorang yang tertarik karena konten mereka, terjadilah kontak intens hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di suatu tempat.

    "Setiap hubungan dilakukan tanpa meminta bayaran. Artinya suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," ujarnya.

    Lanjut Kombes Nasriadi, PF dan dan DH diketahui telah melakukan aksinya ini selama bertahun-tahun. Parahnya lagi PF yang berperan sebagai wanita dalam penyimpangan seksual ini terbukti positif HIV.

    Menurutnya, hal ini merupakan penyakit yang dapat merusak moral masyarakat dan harus diberantas.

    Naasnya, dua di antara tiga pelaku dahulunya merupakan korban kekerasan seksual sebelum akhirnya kini menjadi pelaku.

    "Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat dapat mengimbau anaknya agar tidak berkecimpung di perbuatan serupa," pesannya.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor

    11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 6 milliar.(Antara/rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kaum LGBT Mulai Terang-terangan di Riau, Polda Riau Tangkap Tiga Pria Sebar Konten Pornografi Gay
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar