Sidang Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Rugikan Negara Rp22,6 Miliar Lebih, Sukarmis Dicecar Pertanyaan

Daftar Isi


    Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Hotel Kuansing, dengan terdakwa Sukarmis.(ft:halloriau.com)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing kembali digelar Jumat sore (27/9/2024).

    Sidang yang ditaksir merugikan negara  sekitar Rp22.637.294.608, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru.

    Pada sidang lanjutan ini menghadirkan terdakwa, mantan Bupati Kuansing Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.

    Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Jonson Parancis dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

    Jaksa Penuntut Umum, Andre Antonius yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan. Diantaranya, apakah terdakwa memiliki rasa bersalah melihat kondisi Hotel Kuansing terbengkalai dan rusak.

    "Dari hasil pemeriksaan pembangunan hotel yang saat ini terbengkalai. Apakah terdakwa yang menjabat Bupati pada saat itu merasa bersalah?," tanya Andre dikutip dari skinusantara.com.

    Menjawab pertanyaan ini, Sukarmis mengatakan dirinya tidak merasa bersalah.

    JPU juga menanyakan kepada  Sukarmis terkait posisi atau letak lokasi pembangunan hotel ini. Dikatakan Sukarmis, lokasi hotel ini semula berada di Wisma Jalur.

    Menurut terdakwa, pembangunan hotel ini memiliki dua kali studi kelayakan. Rancangan awal pembangunan dilaksanakan di Wisma Jalur,  namun kemudian dipindahkan ke gedung Abdur Rauf.

    "Apa alasan Terdakwa memindahkan lokasi tersebut?, kata JPU. Terdkwa mengatakan bahwa alasan lokasi di pindahkan karena di wisma jalur banyak ganti rugi.

    Terkait lokasi tanah untuk pembangunan hotel, terdakwa mengatakan tanah yang menjadi objek pembangunan hotel sudah disiapkan Kabag Pertanahan. Pemilik tanah di samping Gedung Abdur Rauf adalah Susilowadi yang juga anggota Polri dan tanah di wisma jalur pemiliknya Pemda Kuansing.

    Pada sidang yang digelar pada Rabu (25/9/2024) kemarin terpaksa ditunda karena terdakwa mendadak sakit. Pada sidang   Rabu sore itu dibuka Hakim Ketua Jonson Parancis SH MH, baru diterima informasi Sukarmis sakit. 

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

    Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

    Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

    Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

    Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

    Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

    Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini tanpa ada studi kelayakan ahli.

    Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

    Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

    Keduanya divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu.(rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sidang Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Rugikan Negara Rp22,6 Miliar Lebih, Sukarmis Dicecar Pertanyaan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar