Kejari Bengkalis Eksekusi DPO Korupsi Lahan HPT

Daftar Isi


    Foto: DPO yang dieksekusi Kejari diserahkan ke Lapas Bengkalis



    Lancang Kuning, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengeksekusi buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi jual beli lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 73,29 hektare di Desa Senderak, Kabupaten Bengkalis.

    Penangkapan dilakukan Tim Intelijen di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, Senin 30 Maret 2026.

    Terpidana yang diamankan adalah Surya Putra. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr yang telah berkekuatan hukum tetap, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Dalam amar putusan tersebut, Surya Putra dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nada Lubis melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim menyampaikan, sebelum dilakukan eksekusi, terpidana telah beberapa kali dipanggil secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan sempat melarikan diri hingga ke Malaysia.

    "Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat kelompok tani di Desa Senderak menawarkan lahan HPT kepada pihak pembeli dengan harga sekitar Rp20 juta per hektare. Proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR), dikerjakan oleh oknum perangkat desa," ungkap Wahyu.

    Ia menjelaskan, tercatat sebanyak 58 SPGR diterbitkan untuk dua dusun, yakni Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan. Dalam proses tersebut, masyarakat diminta membayar biaya sebesar Rp2 juta untuk setiap SPGR.

    "Dana yang terkumpul dari dua kelompok tani mencapai sekitar Rp45 juta, yang kemudian diserahkan kepada sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat desa dan pihak terkait lainnya," ucap Wahyu lagi.

    Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit resmi.

    Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkalis.

    Jaksa Muda Wahyu Ibrahim menegaskan Kejari Bengkalis berkomitmen untuk terus memburu para buronan (DPO) serta mengimbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan. (LK/Fz)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejari Bengkalis Eksekusi DPO Korupsi Lahan HPT
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar