DJP Riau Jawab Berita Dugaan KPP Madya Pekanbaru Lakukan Pembiaran Pajak, Ini Penjelasannya

Daftar Isi


    Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru (ft:ridho-lancangkuning.com)

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau membuat jawaban secara tertulis, atas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru diduga melakukan pembiaran pajak terhadap Supplier Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sari Lembah Subur (PT SLS) Pelalawan sehingga menimbulkan tunggakan pajak mencapai puluhan milyar sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

    Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam surat Nomor : S-309/WPJ.02/2024 6 Agustus 2024 yang diterima redaksi Senin (12/8/2024) menjelaskan, kalau sejumlah media online telah turut berpartisipasi dan membantu DJP dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat melalui artikel yang informatif. 

    "Dugaan KPP Madya Pekanbaru Pembiaran Pajak Puluhan Milyar Suplier Pabrik PT SLS Pelalawan” yang tayang pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 perlu dikoreksi," kata Kakanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam suratnya tersebut.

    Dalam surat tersebut menjelaskan, judul berita tersebut menggunakan kalimat yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga berpotensi menggiring opini negatif, menimbulkan kesalahan persepsi, dan kesalahan interpretasi pada publik. 

    Kemudian dalam surat DJP Riau, menjelaskan bahwa KPP Madya Pekanbaru telah melaksanakan fungsi dan tugas pengawasan yang sangat maksimal kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-64/PMK.03/2022 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan barang hasil pertanian berupa TBS kepada pengusaha pabrik kelapa sawit wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN kepada kas negara dengan tarif 11%. Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan TBS kepada pengusaha pabrikan kelapa sawit dapat memilih nilai lain dengan tarif efektif sebesar 1,1% dengan ketentuan PPN dipungut dan disetorkan oleh pengusaha pabrikan kelapa sawit.

    Masih dalam jawaban Kakanwil DJP Riau, dimana KPP Madya Pekanbaru jauh sebelum membengkak tunggakan pajak sudah membuat surat klarifikasi. Bahwa, pada faktanya KPP Madya Pekanbaru memiliki sistem pengawasan terhadap seluruh Pengusaha Kena Pajak sehingga sejak dini KPP Madya Pekanbaru sudah melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Wajib Pajak. 

    Masih dalam jawaban DJP Riau, sesuai dengan SOP yang berlaku. "Kami telah melakukan dua pendekatan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yaitu administratif meliputi edukasi, pengawasan dan pemeriksaan. Di sisi lain, kami juga melaksanakan fungsi penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak," dalam surat Kakanwil DJP Riau tersebut.

    Terakhir, dalam surat DJP Riau, menjelaskan kalau KPP Madya Pekanbaru sangat menjunjung tinggi komitmen integritas dalam setiap pelaksanaan tugas yang terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak. Seluruh pegawai juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN Kementerian Keuangan. 

    "Kami juga tekankan bahwa DJP telah memiliki sistem pemantauan rutin atas kepatuhan kode etik dan kode perilaku para pegawai dan telah menyediakan saluran resmi pengaduan atas layanan, dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana perpajakan melalui website www.pengaduan.pajak.go.id. yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat," tulis Kakanwil DJP Riau. 

    Sebelumnya, Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Marsono ketika di konfirmasi wartawan Rabu (30/7/2025) di Pekanbaru menjelaskan, berdasarkan aturan pajak, pengusaha yang dikenakan wajib pajak membayarkan pajak penghasilan (PPh) juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    "Usaha jual beli atau pelaku usaha  ditetapkan PKP oleh KPP sesuai aturan perpajakan, salah satunya nilai bruto transaksi mencapai diatas Rp600 juta wajib PKP," ujar Kasi Bimbingan Pelayanan Kantor Pajak Wilayah Riau, Marsono. 

    Semantara itu, informasi yang berhasil dihimpun dan dimuat media ini sebelumnya menjelaskan, penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) supplier Pabrik PT SLS oleh KPP Pratama Pelalawan dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, sejak dipindahkan ke KPP Madya Pekanbaru, pelaku usaha wajib pajak tidak membayarkan pajak penuh, namun KPP Madya Pekanbaru hanya menerima denda pajak 1 persen dari nilai PPN setiap bulannya.

    PKP untuk supplier pabrik PT SLS di Pelalawan itu dimulai sejak tahun 2020 lalu terjadi tunggakan pajak hingga tahun 2024 ini. Supplier TBS serupa tetap melakukan kerja sama dengan pabrik PT SLS dan dikawatirkan akan terjadi tunggakan pajak secara turus menerus di KPP Madya Pekanbaru.(rilis/rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DJP Riau Jawab Berita Dugaan KPP Madya Pekanbaru Lakukan Pembiaran Pajak, Ini Penjelasannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar