Anggota DPR RI Laporkan Dugaan Korupsi di PT PHR ke Kejaksaan Tinggi Riau

Daftar Isi

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan 

    LANCANGKUNING.COM,Pekanbaru-Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Rabu (26/6/2024) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    "Hari ini saya banyak menerima pengaduan itu. Saya teruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diperiksakan dan ditindaklanjuti yang saya laporkan," ujar Hinca Panjaitan.

    Laporan itu disampaikan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

    "Kali ini saya coba penegakan hukumnya benar-benar dijalankan. Ketika masyarakat melapor, belum tentu difollow up dengan baik, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya serius lah. Pengawasan dari saya juga melekat," katanya.

    "Kita beri waktu kepada Kejaksaan Tinggi. Kebetulan Aspidsusnya baru. Kini kado pertama la dari anda. Tidak terlalu lama la, seminggu dua minggu sudah ada updatenya," sambungnya.

    Adapun laporannya, kata Hinca, terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT PHR. Yaitu, dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane.

    "Menurut saya ni pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional,red) dipalsukan semua. Kemudian PHR-nya percaya itu, membayarin itu," beber dia.

    Dalam laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu. "Nama-nama yang saya laporkan ada 4. Irfan Zaenuri, Edi Susanto, dan (bagian) administrasinya," pungkas Hinca Panjaitan.

    Terpisah, Kajati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi membenarkan perihal kedatangan Hinca Panjaitan tersebut untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi.

    "Betul. Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan sebuah laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP," kata Jaksa yang akrab disapa Rozi itu.

    Rozi sendiri mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.

    "Untuk sementara ini, kami belum tahu apa isi laporannya, substansinya apa. Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi kemananya, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang itu.

    Dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy.

    Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.(haluanriau.co/rie)


    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Anggota DPR RI Laporkan Dugaan Korupsi di PT PHR ke Kejaksaan Tinggi Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar