Usai MLA, Menanti Daftar nama-nama Koruptor di 'Rekening Swiss'

Daftar Isi

    LancangKuning.com , JAKARTA-Perjanjian Indonesia-Swiss telah dilakukan beberapa waktu lalu yang dikenal Mutual Legal atyau Assistance atau Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Di dalammnya terdapat 39 pasal yang disepakati Indonesia dan Swiss.

    Lewat perjanjian itu, Indonesia bisa meminta bantuan Swiss untuk melakukan pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Dengan dasar tersebut, Indonesia bisa mengetok kepala para pengemplang pajak hingga koruptor.

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ketika itu masih mengikuti konferensi "Access to Justice" di Den Haag, Belanda mengungkapkan bola kini ada di tangan Pemerintah RI. Dia meyakinkan bahwa Swiss kini bukan lagi surga bagi pencuri uang rakyat dan penggelap pajak asal Indonesia.

    "Kami bisa memburu dan mengembalikan uang bukan hanya hasil penggelapan pajak, tetapi penghasilan dari perbuatan melanggar hukum pidana, seperti korupsi, dan lain-lain," tegas Yasonna seperti yang dilaporkan Bisnis.com.

    Dalam waktu dekat, pemerintah akan berkumpul untuk gotong royong membuat suatu daftar. Dia menyebutkan lembaga penegak hukum yang akan dikumpulkan antara lain Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Lebih jauh, pemerintah merasa perlu menyusun peta jalan untuk merebut aset koruptor di luar negeri, khususnya Swiss.

    "Tentu diperlukan langkah-langkah terpadu dan komprehensif untuk ini, kita buat roadmap-nya," ujar Yasonna.

    Bahkan, dia tak segan mengusulkan adanya 'hadiah' bagi siapapun yang mengantongi informasi akurat dan teruji tentang keberadaan aset haram di Swiss. Yasonna berjanji, sekembalinya dari Den Haag, akan segera melapor kepada Presiden dan meminta arahan.

    MLA ini merujuk kepada konvensi PBB dalam melawan korupsi (United Nations Convention againts Corruption/UNCAC) yang diteken 145 negara di Meksiko pada 2003. Indonesia merupakan salah satu negara yang siap meratifikasi konvensi tersebut.

    Kemauan Politik

    Perburuan harta koruptor di luar negeri akan mulus jika dikawal kemauan politik yang kuat. Kemauan politik merupakan kunci sukses sebagaimana diungkapkan Eddy O.S Hiariej dalam artikel berjudul “ Pengembalian Aset Curian dan Praktik Pelaksanaannya di Indonesia,” yang disampaikan dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Desember 2012.

    Selain Swiss, ada beberapa negara yang dikenal menjadi surga bagi para penjahat keuangan--mulai dari korupsi hingga penggelapan pajak--memarkir dana, yaitu Singapura, Australia, AS, dan Kepulauan Cayman. Di negara-negara tersebut, dana haram bisa damai terlindungi hukum setempat, apalagi diperkuat dengan aturan kerahasiaan bank (Bank Secrecy Act).

    Dengan begitu, muskil memboyong pulang dana panas yang terparkir dengan gampang. Apalagi, jika negara-negara besar itu tidak berperan aktif dalam proses pengembalian.

    Kemauan politik negara, mulai dari lapisan eksekutif, legislatif, hingga yudikatif merupakan kunci. Hal tersebutlah yang dilakoni Filipina dalam berjerih upaya memulangkan harta yang dikumpulkan Ferdinand Marcos selama berkuasa.

    Pascaterjungkalnya Marcos, pemimpin politik Corazon Aquino segera membentuk The Presidential Commission on Good Government (PCGG). Tugas lembaga itu memburu harta yang ditimbun Marcos, terutama yang disimpan di luar negeri.

    Lembaga itu pun bergerak secara sistematis. Pertama-tama, PCGG mendirikan pusat informasi dan lobi informal di pengadilan AS maupun Swiss.

    Mereka melayangkan permintaan agar harta Marcos dibekukan. Filipina pun diminta untuk mengajukan gugatan pengambilalihan simpanan Marcos dan, dalam tempo 17 tahun, negara Asia Tenggara itu berhasil meludeskan harta Marcos di luar negeri.

    Perjuangan serupa dilakukan Nigeria. Rezim korup Sani Abacha harus menghadapi gugatan pengambilan harta yang diduga hasil kejahatan di negara tersebut.

    Upaya itu berbuah setelah Presiden Olusegun Obasanjo segera membentuk Special Police Investigation (SPI) yang mengejar harta korupsi hingga ke luar negeri. SPI meminta bantuan firma hukum Swiss, Mofrini And Partners, untuk menuntun proses pengembalian aset.

    Harta Vladimiro Montesinos, koruptor Peru, pun berhasil digaruk. Kesuksesan itu berkat inisiatif Presiden Alberto Fujimori membentuk Special Prosecutor untuk menyelidiki kasus Vladimiro.

    Tak sia-sia, tim itu berhasil mengangkut pulang aset negara sekitar US$2 miliar. Jauh lebih mudah dari apa yang terjadi di Filipina dan Nigeria, pengembalian aset di Peru dengan cepat dilakukan karena Vladimiro Montesinos sebagai pelaku utama masih hidup.

    Pelajaran Kasus Neloe

    Nama Eduardus Cornelis William Neloe, alias ECW Neloe, adalah salah satu yang masuk dalam daftar koruptor yang terbukti merugikan negara. Sampai saat ini, Indonesia masih harus berjuang ekstra untuk mengembalikan aset milik Neloe.

    Menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri periode 2000-2005, Neloe terjerat beberapa kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu. Di antaranya menyangkut kredit sebesar Rp160 miliar kepada PT Cipta Graha Nusantara dan pengambilalihan aset PT Kiani Kertas yang disebut merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun.

    Pada 2007, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia terbukti melakukan korupsi terkait kredit Cipta Graha Nusantara dan wajib menjalani vonis bui selama 10 tahun serta membayar denda sebesar Rp500 juta.

    Penimbunan aset oleh Neloe kali pertama justru dikabarkan Pemerintah Swiss. Melalui saluran diplomatik, pada 2005, Swiss memberitahukan adanya aset Neloe yang disimpan di Deutsche Bank Swiss (DBS) dengan total mencapai US$5,2 juta.

    Seperti diungkap dalam artikel berjudul "Konvensi Anti Korupsi PBB dan Upaya Pengembalian Aset Hasil Korupsi ke Indonesia", karya Hikmatul Akbar dan Regina Decor Carmeli, pengajar Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta, dalam upayanya Pemerintah Indonesia telah menggunakan dua mekanisme utama dalam UNCAC yaitu MLA dan Asset Recovery.

    Tetapi, proses itu terkendala dikarenakan Pemerintah Swiss meminta Indonesia untuk melakukan penyempurnaan MLA. Lebih dari itu, pemerintah diminta membereskan proses peradilan pencucian uang terhadap Neloe.

    Tak pelak, kerja sama MLA yang baru saja diteken bakal membuat jera koruptor memarkir dana di Swiss. Namun, tetap saja surga koruptor masih ada di banyak tempat.(haz)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Usai MLA, Menanti Daftar nama-nama Koruptor di 'Rekening Swiss'
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait