Daftar Isi
LancangKuning.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menggulirkan program bedah rumah bagi masyarakat miskin.
Program ini melalui Kepala Desa dan Bupati di daerah masing-masing sehingga pendataan rumah tidak layak huni dapat terkoordinir dengan baik.
Kriteria rumah yang patut di bedah, antara lain didasarkan atas kriteria bangunan seperti struktur atap yang dapat membahayakan penghuni, rangka rumah atau dinding yang tidak layak serta lantai yang masih tanah. Ada juga aspek kesehatan yang belum memadai seperti pencahayaan dan sirkulasi udara yang buruk. Dari sisi utilitas seperti sarana MCK dan Tempat Pembuangan Sampah yang tidak ada juga memerlukan bantuan tersebut.
Kemudian juga masyarakat yang mendapat program bedah rumah harus menguasai tanah serta tanahnya tidak bermasalah dan tidak berada di lokasi rawan bencana.
Namun harapan Pemerintah Pusat ini tercoreng akibat tidak profesionalnya Fasilitator program tingkat Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari 21 Unit rumah yang dibedah di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, 13 Unit yang terdapat di Kampung Kualo, hampir dipastikan tidak selesai.
"Rumah baru selesai 2 (Dua) Unit, selebihnya masih dalam evaluasi," ujar Metro, Fasilitator Bedah Rumah Kecamatan Pangkalan Kerinci saat dikonfirmasi LancangKuning.com di Kualo, Kamis (31/01/2019).
Menanggapi tidak selesainya pelaksanaan pekerjaan hingga batas akhir 31 Desember 2018, Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau APBD dan APBN (FORTARAN) Kabupaten Pelalawan Anthon DM saat ditemui Media ini di Kantornya Senin (04/02/2019), meminta aparat penyidik baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk dapat proaktif menyelidiki penyebab gagalnya proyek yang digagas Presiden RI Jokowi.
"Kita akan secepatnya menyurati pihak Tipikor Polres maupun Kasie Intel Kejari Pelalawan untuk segera memanggil pihak-pihak yang dirasa bertanggung jawab," ungkap Anthon.
Masih menurut Anthon, bukan hanya masalah tidak selesainya pekerjaan bedah rumah tersebut, namun dari hasil audit LSM FORTARAN terhadap 13 Unit Rumah yang menerima bantuan Bedah Rumah, progres hanya mencapai 40 persen penyelesaian atau sekitar Rp 78.000.000 dari nilai anggaran sebesar Rp 195.000.000. "Jadi ada dugaan Negara dirugikan sekitar Rp 117.000.000," terangnya.
Menyikapi hal tersebut, LSM FORTARAN, akan tetap akan memantau proses pelaksanaan proyek bedah rumah hingga ketahap penyidikan. "Kita akan kawal proses ini hingga pihak-pihak yang menjadi pelaksana program tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya," Anthon mengakhiri. (LK/ton).
Komentar