Daftar Isi
Foto: Barang bukti rokok ilegal yang akan dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan bersama stakeholder yang ada di lingkungan Indragiri Hilir. (Hariyadi - LancangKuning.com)
Lancang Kuning, INHIL - Sebanyak 16 Juta lebih batang rokok resmi dimusnahkan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Rabu pagi (22/11/2023).
Artinya, ada sekitar Rp11,7 Miliyar rupiah negara mengalami kerugian, dengan rincian pemusnahan 16.525.200 batang rokok dari dua kali penindakan tahun 2020 - 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan ada sebanyak 16,5 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 2020-2023 berbagai merk.
Lebih lanjut Eka menjelaskan sebanyak 435.200 batang rokok merupakan titipan pelimpahan barang bukti dari kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah berkeputusan hukum tetap (Inkrah) dari pengadilan Negeri Tembilahan pada tahun 2023.
‘’Bea Cukai Tembilahan terus berupaya dan menekan angka peredaran rokok ilegal dari semua jenis demi melindungi kepentingan nasional. Kita juga berupaya menciptakan iklim berusaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai terus mengalami peningkatan secara nasional," pungkas Eka.
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan melalui Asisten I Setdakab Inhil H.Tantawi Jauhari memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Tembilahan atas ketegasannya dalam menindak peredaran rokok ilegal.
"Pemda secara terbuka mendukung pemberantasan rokok ilegal dan barang ilegal yang masuk ke wilayah Indragiri Hilir. Oleh sebab itu, Pemda berharap pelaku (pengusaha) barang ilegal harus diberikan efek jera agar kedepan tidak ada lagi pengusaha nakal yang bermain - main di Inhil," tegas Tantawi. (LK/Har)
Komentar