Daftar Isi
pedagang beras di Jalan Dahlia Kota Pekanbaru (ft:riaupos.co)
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru mengintensifkan pengawasan dan pemantauan ketat terhadap proses penyeluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sertra memberlakukan larangan keras terhadap Rumah Pangan Kita (RPK) untuk melakukan penjualan ke pengecer.
Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan DPK Kota Pekanbaru, Dinal Husna memaparkan bahwa tindakanini dilakukan sesuai dengan Surap Bapanas Nomor 1371/S.02.03/13.2/2023 yang memberikan rekomendasi kepada setiap instansi yang menangani urusan pangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
“Surat Bapanas ini mengacu pada hasil pelaksanaan Rekor Evaluasi penyaluran beras SPHP pada tanggal 12 Oktotober lalu. Kami perlu bertindak tegas dalam penyaluran beras SPHP untuk menahan gejolak harga beras di masyarakat,” Ucap Dinal Husna.
Dinal Husna juga menegaskan keseriusan dalam menjaga agar bantuan beras SPHP ini mencapai sasaran yang seharusnya. Penyaluran beras ini dilarang dijual ke pengecer atau pasar bebas dengan harga yang lebih tinggi. Langkah-langkah pengawasan dan monitoring akan ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Monitoring ini juga bertujuan untuk memastikan beras yang disalurkan melaui outlet dan RPK yang telah bekerja sama dengan Bulog melakukan penjualan lansung beras SPHP kepada masyarakat.
“Petugas akan melakukan monitoring secara langsung terhadap perkembangan harga beras dan kelancaran penyaluran beras SPHP, dari outlet hingga RPK,” jelanya.
Selain itu, Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan DPK Kota Pekanbaru, Dinal Husna juga menyampaikan bahwa outlet dan RPK harus mencantumkan kegiatan mereka di depan tempat usaha serta harus menyebutkan Harga Eceran Tertinggii (HET) untuk pembelian kepada masyarakat.
“HET untuk beras SPHP adalah Rp 57.500 per kemasan 5 kilogram,” pungkas Dinal Husna.
Para petugas DKP Pekanbaru telah dikerahkan dengan tanda pengenal resmi untuk memeriksa setiap tahap penyaluran beras bantuan SPHP, mulai dari distribusi hingga pemantauan di tingkat pedagang eceran. Pihak berwenang juga telah memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam program ini serta sanksi bagi pelanggaran.
Pemerintah Pekanbaru berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan pangan yang disalurkan mencapai mereka yang membutuhkannya, menjaga stabilitas harga beras, dan mendukung ketahanan pangan masyarakat kota.(mel)
Komentar