Mantan Kakanwil BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Daftar Isi

    Mantan Kanwil BPN Riau M Syahril saat mengikuti sidang virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (ft:riaupos.co)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahril 11 tahun 6 bulan penjara   atas dugaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang.

    Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (31/8/2023). Majelis Hakim memvonis M Syahrir, mantan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau 12 tahun penjara. 

    Amar putusanini  dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting, Kamis.

    "Menyatakan terdakwa M Syahrir secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," sebut Salomo Ginting.

    Selain diputuskan penjara 12 tahun, Syahrir diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

    Menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa untuk membayarkan uang pengganti kepada negara sejumlah 112 ribu dollar Singapura dan Rp21,13 miliar yang telah dirampas dari negara.

    "Jika tidak dibayar uang pengganti selama satu bulan, maka harta benda akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," lanjutnya.

    Apabila jumlahnya tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

    Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan kuasa hukum menyatakan untuk pikir-pikir. Begitupula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," ujar kuasa hukum Syahrir.

    Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau dikutip dari Antaranews.com telah menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. 

    Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.

    Selain itu, Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya 
    ketika menjabat Kepala Kanwil BPN Riau dan Kepala Kanwil BPN Maluku Utara. 

    Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, yang  keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.

    Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat 
    sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau.

    Di Provinsi Riau, M Syahrir menerima uang untuk pengurusan hal atas tamah di Kanwil BPN Riau dari perusahaan seperti PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PTPN V, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, PT Meridan Sejati Surya Plantation. 

    M Syahrir juga menerima uang dari ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Riau, untuk pengurusan izin HGU perusahaan, pengurusan tanah dan pihak lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Riau.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Kakanwil BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar