Menteri Susi Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Malaysia  di Selat Malaka

Daftar Isi

     

    Penangkapan kapal ikan oleh patroli KKP. (foto:dokpuspenTNI)

    JAKARTA-Tidak memiliki dokumen perizinan yang sah untuk menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI. Bahkan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia..

    Keduanya ditangkap, Sabtu (2/2/2019) di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Selat Malaka. 

    "Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00-13.00 oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam operasi memberantas illegal fishing," ujar Plt. Dirjen PSDKP KKP, Nilanto Perbowo, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (5/2/2019).

    Kedua kapal yang ditangkap adalah KM KHF 1980 berukuran 63,74 GT dengan nakhoda dan 5 anak buah kapal (ABK) asal Thailand, serta KM KHF 2598 berukuran 64,19 GT dengan nakhoda dan 4 ABK asal Thailand. 

    Selanjutnya, kedua kapal tersebut dibawa menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik PNS (PPNS) Perikanan. Kedua kapal tersebut dapat dijerat UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

    Sepanjang tahun lalu, KKP di bawah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menangkap 106 kapal dengan kasus illegal fishing, turun 64% dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 294 kapal.(rdh/cncb) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Menteri Susi Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Malaysia  di Selat Malaka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar