Tiga Dugaan Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil Terbuka di Persidangan

Daftar Isi

    Tampilan layar pada persidangan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Pekanbaru.(ft:beritasatu)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ichsan Fernandi dan Irwam Ashadi dalam sidang lanjutan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil mendakwa Adil dengan tiga dugaan perkara korupsi.

    Dalam dakwaan ini, JPU menilai M Adil telah merugikan negara Rp19 miliar lebih.

    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/8/2023), M Adil mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

    Sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif ininl dipimpin Hakim Ketua Nur Arif Hidayat.

    Dalam dakwaannya, JPU mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

    Pada dakwaan pertama menyebutkan M Adil pada 2022 - 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

    Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan. 

    "Terdakwa meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa," ujar JPU.

    Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepala kepala OPD. Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.

    Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti di Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.

    Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih. 

    "Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," kata JPU.

    Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. 

    PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

    Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

    Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah tersebut, Fitria Nengsih mendapat Rp1,47 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.

    "Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour," tutur JPU

    Dahwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari - April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.

    "Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp1 miliar," ucap JPU.

    Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022. 

    "Terdakwa ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengkondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," paparnya.

    Atas dakwaan JPU itu, M Adil didampingi penasehat hukumnya menyatakan mengetahui dan tidak keberatan. "Tidak melakukan eksepsi," kata M Adil.

    Majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi.(rie)

    sumber;Antaranews.

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tiga Dugaan Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil Terbuka di Persidangan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait