LSM Siak Hijau, Kritik Penghulu Kampung Dayun Terbitkan Surat Izin Ambil Kayu di Kawasan Hutan

Daftar Isi

    Seorang warga diamankan dengan tumpukan kayu 

    LANCANGKUNING.COM,SIAK-Disaat pemerintah menerapkan aturan larangan illegal logging, mengambil kayu hutan dalam bentuk dan ukuran apapun demi menjaga kelestarian alam. Penghulu Kampung Dayun Nasya Nugrik MIP malah bertindak sebaliknya. 

    Dia menerbitkan Surat Keterangan mengambil kayu dalam kawasan hutan. Dalam surat bernomor 140/KD.SET/501  dengan Kop Penghulu Dayun, Nasya Nugrik memberikan izin kepada seorang warga bernama Rahmat untuk mengambil kayu dalam kawasan hutan.

    Sebelumnya, terjadi penangkapan seseorang yang mengambil kayu di dalam kawasan hutan PT Bumi Siak Pusako pada tanggal 9 April 2023 pukul 10.51 WIB di Jalan Tanpa Nama, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Di dalam foto ini terlihat sekurity PT BSP membawa kayu-kayu berukuran sebesar paha orang dewasa. Bahkan, kayu-kayu ini dibawa dengan menggunakan alat berat. Pelaku yang mengambil kayu ini kabarnya dilepaskan, sedangkan kayu-kayu yang diambilnya disita.

    Amirudin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siak Hijau mengatakan apa yang telah dilakukan Nasya Nugrik M.IP telah menyalahi aturan.. "Bagaimanapun ada aturan yang mengikat, tidak diperbolehkan mengambil dan memotong kayu yang ada dalam kawasan hutan. Sebab, jika ini dibiarkan akan membuat pihak-pihak lain juga melakukan hal yang sama. Akibatnya, tunggu saja kehancuran hutan yang menjadi penyangga alam di Siak," ujarnya dalam rrilisnya.

    "Kita mendesak hal-hal seperti ini jangan diberi laluan, karena dampak yang akan ditimbulkan akan sangat jelas. Kerusakan hutan apalagi itu dalam kawasan hutan. Jadi dengan tegas kami meminta perangkat hukum untuk menindak hal-hal seperti ini. Perangkat pemerintah jangan memberi celah hal-hal seperti ini, memberikan izin mengambil kayu yang ada dalam hutan lindung," katanya.

    Amiruddin juga menambahkan, jika betul Perangkat pemerintah menerbitkan surat untuk mengambil kayu dalam kawasan mereka menentang ada izin-izin seperti ini. 

    Penghulu Kampung Dayun, Nasya Nugrik yang dihubungi mengakui surat keterangan ini diterbitkan Penghulu Dayun. Namun, kayu yang diambil bukan dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Penyangga. Di dalam surat ini, Nasya menyebutkan dalam surat itu dijelaskan bahwa dilarang mengambil kayu di hutan lindung.

    "Di hutan lindung saja tak boleh, apalagi di hutan penyangga. Jadi dari kilo 77 sampai kilo 83 itu hutan penyangga jangan diganggu dan dari kilo 83 sampai kilo 100 itu hutan lindung. Apo lagi itu, itu jelas tak boleh diganggu. Kayu yang diambil ini adalah kayu mahang yang tumbuh di kebun-kebun masyarakat, sama sekali bukan di dalam kawasan hutan. Jadi kayu itu ada ditanah masyarakat bukan di kawasan hutan PT BSP, tak perlu lah izin ke BSP," ujar Penghulu Kampung Dayun saat diwawancarai.

    Nasya juga membantah warganya tertangkap mengambil kayu di kawasan hutan. "Saya memang menerbitkan surat untuk Rahmat warga Kampung Dayun untuk mengambil kayu untuk carocok. Dan tidak ada warga yang tertangkap mengambil kayu ini," tambahnya.

    Sementara itu, Manajer EA/ Humas PT Bumi Siak Pusako, Rio yang dihubungi mengatakan belum mendapat informasi adanya penangkapan orang yang mengambil kayu dalam kawasan hutan di PT Bumi Siak Pusako. "Maaf pak saya lagi di Jakarta, saya belum dapat informasi ini. Mungkin sebaiknya bapak, menghubungi langsung sekuritinya, " katanya singkat.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel LSM Siak Hijau, Kritik Penghulu Kampung Dayun Terbitkan Surat Izin Ambil Kayu di Kawasan Hutan
    Sangat Suka

    100%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar