Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Setelah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melengkapi berkas perkara keempat tersangka.
"Saat ini masih tahap prapenuntutan" sebut Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Rabu (31/5/2023) di Pekanbaru.
Keempat tersangka ini diantaranya, Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru
Penyidik dikatakan Kasipenkum dan Humas Kejati Riau saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara. Jaksa peneliti dan penyidik berkoordinasi untuk kelengkapan berkas.
"Masih ada sedikit lagi kekurangan yang mesti dilengkapi oleh Jaksa Penyidiknya," ujarnya.
Diketahui pada 2021 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.
"Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," ungkap Bambang.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62," tambahnya.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen.
"Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen," ungkap Bambang.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan
"Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62," tambahnya.(rie)
Komentar