BPK Riau dalam Pusaran Kasus M Adil, 8 Pegawainya Dicegah ke Luar Negeri

Daftar Isi

    Gedung BPK Perwakilan Riau

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTAI-Kasus gratifikasi Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil menyeret Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

    Data terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegal delapan pegawai BPK Perwakilan Riau serta 2 dari pihak swasta.

    10 orang ini diajukan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pencegahan diajukan KPK pada 10 Mei 223 lalu.

    Adapun nama-nama pegawai BPK Perwakilan Riau ini yg dicekal ke Luar Negeri diantaranya 

    Berikut nama-nama pegawai BPK perwakilan Riau yang dicegah di antaranya, Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, Salomo Franky Pangondian.  

    Sementara dari pihak swasta dikutip dari riaupos.co, adalah Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani. 

    Kepala Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Ahmad Nur Saleh membenarkan informasi terkait permintaan pencegahan oleh BPK tersebut.  

    "Nama-nama ini  sudah tercantum dalam daftar Pencegahan yang berlaku tanggal 11 Mei 2023 sampi 11 November 2023,“ katanya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel BPK Riau dalam Pusaran Kasus M Adil, 8 Pegawainya Dicegah ke Luar Negeri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait