Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau Akhirna Ditahan Kejari Pekanbaru

Daftar Isi

    Benny Sukma Negara saat dibawa Jaksa

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sempat mengalami goncangan jiwa saat hendak ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau Benny Sukma Negara harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru.

    Kamis (11/5/2023) setelah pemeriksaan, dan memastikan kondisi kejiwaannya baik. Benny Sukma Negara akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengikuti Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin yang sudah ditahan sebelumnya. 

    Benny diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan jaringan internet salah satu kampus Islam di Riau. "Hari ini, penyidik bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Kita limpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya.

    Pada tahap II itu, dilakukan pemerintah administrasi perkara dan barang bukti. Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan penahanan terhadap Benny.

    "Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," lanjutnya.

    Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, saat ini Tim JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Termasuk surat dakwaan.

    Berkas perkara ini dilakukan secara terpisah dengan terpidana Akhmad Mujahidin yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

    "Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tentunya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sebutnya.

    Benny dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    "Pasal yang akan didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor dan Pasal 21 UU KKN," pungkas Asep.

    Sebelumnya diketahui, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis penjara selama dua tahun 10 bulan. Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara empat bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.(rie)
     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Kepala PTIPD UIN Suska Riau Akhirna Ditahan Kejari Pekanbaru
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait