Dituntut 20 Tahun Penjara, Mantan Kapolres Bukittinggi Menangis di Persidangan

Daftar Isi

    Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Praworanegara di persidangan.

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 20 tahun penjara.

    AKBP Dody, yang tersandung kasus pergantian narkoba jenis sabu-sabu hasil barang bukti dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, mengatakan keberatan dengan hukuman yang diterimanya ini. Padahal, dirinyalah yang mengungkap kasus sabu-sabu ini.

    "Saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang-benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak," ujarnya di muka persidangan sambil terisak, Rabu (5/4/2023) dikutip dari riaupos.co.

     "Yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," katanya menyindir  jaksa.

    Ia juga mengaku bahwa selama bertugas sebagai polisi, dirinya berkomitmen memberantas narkoba. Hanya saja, Dody mengulang terus pernyataannya bahwa semua yang dia lakukan dalam pusaran kasus ini lantaran perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.

    "Saya pun selalu melakukan pemberantasan terhadap narkoba tanpa terkecuali," ucapnya. 

     Untuk diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

    "Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3/2023). 

    Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Dituntut 20 Tahun Penjara, Mantan Kapolres Bukittinggi Menangis di Persidangan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar